BerandaNTBLOMBOK TIMURDikbud Lotim Harapkan Ada Perda Pemajuan Kebudayaan

Dikbud Lotim Harapkan Ada Perda Pemajuan Kebudayaan

Selong (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan. Perda ini dinilai krusial sebagai dasar hukum penganggaran. Pengusulan Ralerda ini bisa enjadi inisiatif dari DPRD Lotim.

Kepala Bidang Kebudayaan Dikbud Lotim, Abdul Hayyi, menjelaskan bahwa Perda Pemajuan Kebudayaan merupakan turunan dari Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemajuan Kebudayaan.

“Sehebat apa pun perencanaan, jika tidak ada dasar penganggaran, maka akan sulit terealisasi. Perda ini menjadi payung hukum agar anggaran pemajuan kebudayaan bisa dialokasikan secara sah,” ujar Abdul Hayyi kepada Suara NTB, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, saat ini Lombok Timur menjadi satu-satunya daerah di NTB yang belum memiliki Perda Pemajuan Kebudayaan. Padahal, Perda Provinsi NTB sudah ada, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan juga telah memberikan amanat.

“Perda ini penting karena di dalamnya memuat unsur perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, hingga pembinaan kebudayaan. Tanpa perda, upaya pemajuan kebudayaan berjalan tanpa landasan hukum yang kuat,” tegasnya.

Hayyi mengakui bahwa pihaknya telah menyiapkan draf Perda, namun masih terkendala pada kajian akademik yang menjadi syarat mutlak pembentukan peraturan daerah. “Yang sulit itu kajian akademiknya. Kami pernah mengusulkan secara lisan ke dewan, tetapi belum ada tindak lanjut. Dewan juga belum menunjukkan inisiatif,” keluhnya.

Dia membedakan antara lembaga hukum adat yang sudah ada dengan ranah pemajuan kebudayaan yang lebih luas. “Lembaga hukum adat itu ranahnya beda. Semestinya pemajuan kebudayaan sudah lama hadir sebagai dasar,” imbuhnya.

Pemkab Lotim berharap DPRD segera merespon usulan ini. Tanpa Perda, menurut Hayyi, potensi besar budaya Lotim seperti kesenian tradisional, bahasa daerah, dan warisan budaya tak benda lainnya tidak akan mendapatkan alokasi anggaran yang memadai.

“Kami sudah siapkan draf, tinggal kajian akademik dan keberanian dewan untuk menginisiasi. Jangan sampai pemajuan kebudayaan terus terabaikan hanya karena lemahnya dasar hukum,” pungkasnya.

Kebudayaan ini bisa mendatangkan income yang banyak. Cuma kita masih tersendat sendat jalannya disebabkan karena ketidakmampuan dari sisi finansial. (rus)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO