Mataram (Suara NTB) – Tim Puma Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda NTB menangkap seorang pria, terduga pelaku penjambretan di sejumlah tempat di wilayah Mataram.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, Kamis (28/5/2026) mengatakan, pihaknya menangkap pria berinisial IS itu di sebuah rumah di wilayah Jempong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Penangkapan IS lanjutnya, berhasil dilakukan pada Selasa (23/5/2026) lalu. Saat ditangkap, IS sempat melakukan perlawanan kepada aparat kepolisian. “Sehingga tim melakukan tembakan peringatan namun tidak diindahkan oleh dia sehingga tembakan mengenai betis yang bersangkutan,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, IS mengaku telah melakukan dua kali penjambretan di wilayah Mataram. Yang bersangkutan juga tercatat sebagai residivis kasus pencurian.
“Penjambretan pertama dilakukan di depan Bengkel Holy, Sekarbela pada 23 Desember 2025 lalu. Terduga pelaku mengambil gelang emas seharga Rp26 juta,” bebernya.
Dalam aksinya di Sekarbela itu, IS tak sendirian. Dia menjalankan aksinya bersama seorang rekannya berinisial U.
Selanjutnya pada Selasa, 2 April 2026, IS kembali melakukan dugaan penjambretan di JI. Sultan Kaharudin Pagutan Barat. Kali ini, terduga pelaku mengambil dua handphone milik korban seharga Rp45 juta. Di sini ia juga tak sendirian, seorang pria berinisial Y turut membantu IS.
Polisi dapat mengamankan IS berawal dari penangkapan seorang pria berinisial AZ yang mengaku membeli handphone curian milik IS. Terduga AZ merupakan penadah barang curian IS yang saat ini telah diamankan di Polda NTB.
“Kemudian kanit puma dan tim melakukan konsolidasi dan membagi tim terkait pengembangan pelaku utama tersebut,” terangnya.
Setelah rangkaian penyelidikan, aparat kepolisian dapat menemukan keberadaan IS dan langsung mengamankannya ke Mapolda NTB. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
“Kami juga tengah menindaklanjuti laporan masyarakat yang ada kaitanya dengan perbuatan pelaku maupun kelompoknya guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (mit)


