Praya (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dump truk dan Arm Roll sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Loteng tahunn 2021, pada Rabu (3/6/2026). Dua di antaranya MAA dan Su, mantan Kepala DLH Loteng periode 2020-2021 dan 2021-2022. Ditambah SA, mantan Kasubid Perencanaan DLH Loteng tahun 2020-2022 serta A, rekanan pelaksana pada proyek senilai Rp5,1 miliar tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari Loteng menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan NTB. Usai penetapan para tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Kuripan Lombol Barat (Lobar).
Guna mempermudah proses penyidikan dan melengkapi dokumen pendukung sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Neger Tipikor Mataram. “Penahan berlaku hingga 20 hari ke depan,” ungkap Kepala Kejari Loteng Putri Ayu Wulandari, kepada awak media di kantornya.
MAA sendiri sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan barang dan jasa tersebut. Ia diduga melakukan perencanaan barang dan jasa tanpa mengacu HPS yang sah. Kemudian memecah kontrak pekerjaan dari satu kontrak ke dua kontrak tanpa klausul yang sah.
Tidak sampai disitu saja tersangka MAA menandatangi Adedum terhadap kedua pekerjaan yang tidak sah tersebut hingga menandatangi penyerahan hasil pekerjaan yang belum 100 persen selesai.
Sementara itu tersangka Su juga turut mengesahkan dan melakukan pembayaran pekerjaan yang belum selesai tersebut. Di mana kendaraan tersebut belum memiliki surat kendaraan yang lengkap. “Dalam hal ini seharusnya tersangka Su mengecek terlebih dahulu kelengkapan kendaraan sebelum menyelesaikan pembayaran kepada penyedia,” terangnya.
Adapun tersangka SA diduga terlibat dalam proses perencanaan tanpa menyusun HPS berdasarkan dokumen yang lengkap sebagai dasar perhitungan lelang hingga memalsukan tanda tangan terkait di dokumen serah terima barang. Ia juga turut menyetujui pembayaran term 1 dan 2 pada proyek tersebut. Padahal diketahui proses pengadaan belum sepenuhnya lengkap.
Sedangkan tersangka A yang merupakan rekanan proyek diketahui tidak berkompeten. Di mana rekanan tersebut justru membeli dum truk dan arm roll dari rekanan yang kalah dalam proses tender. “Terhadap perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian sekitar Rp 700 juta,” ujarnya.
Putri menegaskan penegakan hukum tersebut sebagai komitmen Kejari Loteng dalam mewujudkan program strategis nasional sekaligus mendukung Asta Citra Presiden Indonesia, khusus dalam bidang penguatan reformasi hukum. “Untuk penanganan lebih lanjut kasusnya mari kita kawal bersama-sama,” ajaknya. (kir)


