BerandaNTBPolresta Mataram Tahan 48 Tersangka, Pengungkapan Kasus Pencurian Januari-Mei 2026

Polresta Mataram Tahan 48 Tersangka, Pengungkapan Kasus Pencurian Januari-Mei 2026

Mataram (Suara NTB) – Polresta Mataram selama periode Januari-Mei 2026 telah menahan 48 orang tersangka dalam kasus pencurian. Kasus pencurian itu beragam, mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Hendro Purwoko, Kamis (4/6/2026) dalam konferensi pers di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, mengatakan bahwa puluhan tersangka itu kini ada yang telah diserahkan ke jaksa. Serta ada pula yang masih berada di tahap penyidikan pihak kepolisian.

Untuk para tersangka dalam kasus curat dan curanmor, polisi menjerat mereka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara untuk tersangka kasus curas, polisi menyangkakan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kepada tersangka kasus curat dan curanmor terancam pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan di kasus curas terancam 9 tahun penjara,” jelasnya.

Selain menetapkan 48 tersangka, penyidik Polresta Mataram juga menyita sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus pencurian tersebut. Dalam kasus curat, polisi mengamankan berbagai barang bukti, diantaranya dua unit sepeda motor, puluhan pakaian, peralatan rumah tangga, telepon genggam, gerinda, rokok dan kertas rokok, bahan kebutuhan pokok, serta uang tunai sekitar Rp3,5 juta.

Sementara itu, dalam pengungkapan kasus curas, polisi menyita dua unit sepeda motor, satu unit kendaraan roda tiga, satu kalung emas seberat 15 gram, dan satu unit telepon genggam. Adapun pada kasus curanmor, petugas mengamankan 18 unit sepeda motor dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai barang bukti.

Hendro menjelaskan, di kasus curat, pencurian biasanya terjadi karena dua hal. Pertama terduga pelaku yang memang membobol motor korban. Selanjutnya karena ada kelalaian dari korban sendiri. “Seperti menaruh motor tanpa pengawasan dan meninggalkan kunci. Baik di perumahan dan kos-kosan,” bebernya.

Di kasus curanmor, lanjutnya, ada sebuah pola berulang yang terjadi. Yakni terduga pelaku menjual motor hasil curian hingga ke luar daerah provinsi NTB.

Adapun sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus pencurian lima bulan terakhir itu telah dikembalikan kepada korban selaku pemilik barang. “Sebanyak 18 unit sepeda motor, empat uni kendaraan bermotor, hingga 10 unit handphone telah dikembalikan,” tutupnya. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO