BerandaNTBLOMBOK TENGAHTersangka Dugaan Korupsi Truk Sampah Terancam Penjara 20 Tahun

Tersangka Dugaan Korupsi Truk Sampah Terancam Penjara 20 Tahun

Praya (Suara NTB) – Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) menjerat empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dum truk dan arm roll sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Loteng tahun 2021 dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 603 dan 604 jo pasal 18 ayat 1(b) dan Pasal 20 KUHP dengan ancamaan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.


Berkas penyidikan saat ini masih terus dilengkapi jaksa sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Mataram. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Loteng Dimas Praja Subroto, S.H..M.H., Rabu (3/6), mengungkapkan, saat ini pihaknya baru menetapkan status tersangka terhadap empat orang yang diduga terlibat korupsi pengadaan dum truk dan arm roll sampah di DLH Loteng.


Para tersangka nantinya akan dipilah sesuai perannya masing-masing. Dari sana bisa diketahui siapa yang menjadi pelaku utama dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp700 juta tersebut.


Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut ditemukan sejumlah dugaan tindak pidana. Di antaranya, dugaan pemalsuan dokumen serta tanda tangan. Namun kasus tersebut tidak dipisah. Tetap masuk menjadi bagian dari tindak pidana korupsi. “Tindakan pidana yang ditemukan tetap kita masukkanya menjadi bagian dari tindak pidana korupsi. Tidak dipisah menjadi kasus pidana tersendiri,” terangnya.


Sebelumnya, Kejari Loteng resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dum truk dan Arm Roll sampah di DLH Loteng tahunn 2021. Dua di antaranya MAA dan Su, mantan Kepala DLH Loteng periode 2020-2021 dan 2021-2022. Ditambah SA, mantan Kasubid Perencanaan DLH Loteng tahun 2020-2022 serta A, rekanan pelaksana pada proyek senilai Rp5,1 miliar tersebut.


Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari Loteng menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan NTB. Usai penetapan para tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Kuripan Lombol Barat (Lobar). Guna mempermudah proses penyidikan dan melengkapi dokumen pendukung sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Neger Tipikor Mataram.


MAA sendiri sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan barang dan jasa tersebut. Ia diduga melakukan perencanaan barang dan jasa tanpa mengacu HPS yang sah. Kemudian memecah kontrak pekerjaan dari satu kontrak ke dua kontrak tanpa klausul yang sah.


Tidak sampai di situ saja tersangka MAA menandatangi Adedum terhadap kedua pekerjaan yang tidak sah tersebut hingga menandatangi penyerahan hasil pekerjaan yang belum 100 persen selesai. Sementara itu tersangka Su juga turut mengesahkan dan melakukan pembayaran pekerjaan yang belum selesai tersebut. Di mana kendaraan tersebut belum memiliki surat kendaraan yang lengkap.


Adapun tersangka SA diduga terlibat dalam proses perencanaan tanpa menyusun HPS berdasarkan dokumen yang lengkap sebagai dasar perhitungan lelang hingga memalsukan tanda tangan terkait di dokumen serah terima barang. Ia juga turut menyetujui pembayaran term 1 dan 2 pada proyek tersebut. Padahal diketahui proses pengadaan belum sepenuhnya lengkap.


Sedangkan tersangka A yang merupakan rekanan proyek diketahui tidak berkompeten. Di mana rekanan tersebut justru membeli dum truk dan arm roll dari rekanan yang kalah dalam proses tender. “Nanti setiap perkembangan penanganan kasus akan kami publikasi,” janji Dimas. (kir)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO