Taliwang (Suara NTB) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, menyiapkan program bantuan pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan atau perlindungan bagi pekerja rentan. Program ini sebagai bagian dari implementasi Program Sumbawa Barat Maju Luar Biasa.
Kepala Disnakertrans KSB, Slamet Riadi, mengatakan program tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada kelompok pekerja yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap kehilangan pekerjaan. “Pekerja rentan yang dimaksud adalah mereka yang sangat mudah kehilangan pekerjaannya. Seperti, buruh tani, buruh harian lepas, dan pekerja sektor informal lainnya yang masuk dalam kelompok masyarakat desil 1 dan desil 2,” katanya.
Pihaknya masih melakukan pendataan calon penerima manfaat program tersebut. Berdasarkan estimasi sementara, jumlah pekerja rentan yang akan mendapatkan bantuan pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan itu mencapai sekitar 2.018 orang.
Menurut Slamet, peserta program nantinya akan memperoleh dua jenis perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan pertama adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan manfaat ketika peserta mengalami kecelakaan saat bekerja.
Perlindungan kedua adalah Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia.
Ia menjelaskan, program tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap pekerja sektor informal yang selama ini memiliki risiko tinggi terhadap berbagai permasalahan ekonomi akibat kehilangan pekerjaan maupun musibah yang terjadi saat bekerja.
“Melalui bantuan pembayaran premi ini, para pekerja rentan dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial sehingga memiliki rasa aman dalam menjalankan aktivitas kerjanya,” papar Slamet.
Slamet berharap program tersebut dapat memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di kalangan pekerja rentan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, keberadaan jaminan sosial ini dinilai penting untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Program bantuan premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ini menjadi salah satu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, dalam mewujudkan Program Sumbawa Barat Maju Luar Biasa yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan perlindungan sosial masyarakat.(bug)


