KASUS kekerasan tidak hanya menciptakan luka fisik, tapi juga luka psikis. Korban kekerasan tidak hanya memerlukan penanganan medis, tapi juga secara psikologis. Kasus yang menimpa tiga santri di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah sempat menggemparkan masyarakat.
Psikolog, Fitriani Hidayah M. Psi., mengatakan, korban penganiayaan di lingkungan pesantren berisiko mengalami trauma mendalam. Dampak psikologis tersebut dapat bermanifestasi dalam jangka pendek (syok dan takut), menengah (isolasi sosial dan penurunan akademik), hingga panjang (gangguan kepribadian dan trauma masa depan).
Dampak jangka pendek dapat dilihat dari reaksi fisik (psikosomatis). Tubuh merespons ketakutan melalui keringat dingin, jantung berdebar, pusing, mual, hingga gangguan tidur (insomnia) atau mimpi buruk.
Dalam jangka menengah (minggu-bulan) dampaknya terlihat dari tekanan psikologis mulai memengaruhi fungsi sosial dan proses adaptasi korban seperti kecemasan dan depresi.
“Korban rentan mengalami depresi, ditandai dengan perasaan sedih berkepanjangan, kehilangan minat belajar, dan hilangnya motivasi,” ujarnya pada Suara NTB, Kamis (4/6).
Selanjutnya, gangguan emosi dan perilaku. Korban menjadi sangat mudah marah (iritabel), menarik diri dari pergaulan, enggan bersosialisasi dengan sesama santri, dan merasa rendah diri. Selain itu, pada fase ini, kemampuan konsentrasi korban juga menurun yang mengakibatkan penurunan Prestasi
“Stres yang dialami merusak konsentrasi, sehingga prestasi akademik dan hafalan di pesantren menurun drastis,” imbuh Fitriani.
Yang parah adalah dampak jangka panjang (hingga dewasa). Fitriani mengingatkan, jika korban tidak ditangani dengan intervensi psikologis profesional, dampak kekerasan dapat menetap dan mengubah karakter korban atau PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder).
“Korban dapat mengalami kilas balik (flashback) yang memicu serangan panik saat pemicu trauma muncul,” tambahnya.
Selain itu, dampak jangka panjang juga membuat korban mengalami gangguan kepercayaan (trust issues), dimana korban kesulitan untuk membangun hubungan yang sehat dan intim di masa depan karena hilangnya rasa aman.
“Dalam beberapa kasus, korban trauma yang tidak pulih memiliki kecenderungan reaktif, baik menjadi sangat tertutup atau justru mengulangi pola kekerasan tersebut kepada orang lain,” terang Fitriani.
Fitriani menekankan agar penanganan korban kekerasan harus berfokus pada dua aspek utama yakni keselamatan fisik (medis) dan pemulihan psikologis (trauma). Proses ini mencakup pendampingan hukum agar korban mendapatkan keadilan yang sesuai dengan hak-hak anak dan hukum yang berlaku.
“Dampingi korban untuk menghilangkan rasa takut, syok, dan trauma pasca-kekerasan. Ini membutuhkan bantuan tenaga profesional seperti psikolog atau psikiater,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyarankan agar korban segera dievakuasi dan mendapat penaganan medis. Korban mesti segera dijauhkan dari lokasi kejadian dan membawa mereka ke puskesmas atau rumah sakit terdekat untuk mendapatkan visum dan perawatan luka. “Laporkan kejadian kepada pihak berwenang (Kepolisian setempat melalui Unit PPA),” pungkasnya.
Ketiga santri tersebut mengalami luka bakar pada tubuhnya dan terjadi pada bulan November 2025 lalu. Bahkan, salah satu santri ada yang meninggal dunia. Peristiwa ini baru terungkap setelah akun Facebook bernama ElINa Dhobell, melalui unggahannya, memperlihatkan terlihat dua santri yang terbaring di kamar rumah sakit baru-baru ini. Kedua santri tersebut sama-sama terbalut perban dan luka bakar di sekujur tubuh. Kasus ini sedang penanganan aparat Polres Lombok Tengah. (sib)

