Mataram (Suara NTB) – Perum Bulog Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat hadir dalam kegiatan hearing di Kantor Gubernur NTB, Rabu 24 Juni 2026, bersama dengan Gubernur NTB, Dr. Lalu. Iqbal, Kepala Dinas Pertanian Provinsi NTB, Lalu. Mirza, Perum Bulog Kanwil NTB, Bapenda Provinsi NTB, dan Perwakilan Gapoktan Jagung di wilayah NTB dalam rangka pembahasan aspek perpajakan PPh pasal 22 khususnya untuk komoditi Jagung pipil kering.
Dalam konteks ini, Perum BULOG Kanwil NTB menyatakan telah melaksanakan pengadaan jagung pipil kering dengan harga sesuai ketetapan HPP Rp.6.400/Kg dengan pengenaan pajak PPh pasal 22 sebesar 1,5% sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wakil Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil NTB Rizal P. Sukmaadijaya menjelaskan, pihaknya melaksanakan kegiatan pengadaan jagung pipil kering tahun 2026 sudah berjalan sesuai prosedur dan target yang sudah di tetapkan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dan mendukung kesejahtraan petani.
“Perum Bulog Kanwil NTB tetap melakukan penyerapan jagung sesuai yang diberikan. Sampai dengan 23 Juni ini, total jagung yang sudah kami serap mencapai 55 Ribu Ton dari seluruh wilayah Provinsi NTB,”ujarnya.
Rizal menambahkan, pada pertemuan tersebut di sampaikan juga, terhitung sejak tanggal 21 Mei 2026 dan seterusnya seluruh transaksi pengadaan jagung di Perum BULOG Kanwil NTB tidak dilakukan pengenaan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% lagi, sedangkan terhadap seluruh nilai pajak pengenaan PPh 22 atas transaksi pengadaan jagung sebelumnya telah disetorkan secara rutin ke Kas Negara.
“Kami menegaskan komitmen untuk menjaga keberpihakan kepada petani, Bapak Gubernur NTB melalui Dinas Pertanian Provinsi NTB dan Perum Bulog Kanwil NTB akan melakukan konsolidasi jumlah keseluruhan nilai PPh pasal 22 yang telah dikenakan kepada Gapoktan melalui Dinas Pertanian Kota/Kabupaten setempat, hasil konsolidasi tersebut akan diajukan permohonan restitusi kepada Direktorat Jenderal Pajak,” tegasnya. (bul)

