Mataram (Suara NTB) – Pertumbuhan kendaraan listrik di Provinsi NTB menunjukkan tren yang sangat pesat. Lonjakan terlihat dari meningkatnya konsumsi listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Data PLN UIW NTB menunjukkan penggunaan listrik pada SPKLU selama Mei 2025 mencapai 4.249,64 kWh. Angka tersebut melonjak menjadi 32.522,42 kWh pada Mei 2026. Kenaikan konsumsi listrik itu mengindikasikan semakin banyak masyarakat yang beralih menggunakan kendaraan listrik di NTB.
Pemerintah Provinsi NTB sendiri mulai menyiapkan kebijakan baru terkait pengenaan pajak kendaraan listrik. Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengatakan kendaraan listrik selama ini belum menjadi objek pajak kendaraan bermotor sebagaimana kendaraan konvensional.
“Memang saat ini kendaraan listrik belum dikenakan pajak. Karena itu, kami memasukkannya sebagai instrumen baru dalam perda pajak daerah yang sedang disiapkan,” ujar Nelly di Mataram, Kamis, 25 Juni 2026.
Menurutnya, pengenaan pajak terhadap kendaraan listrik merupakan hal yang wajar karena kendaraan tersebut juga memanfaatkan fasilitas jalan yang dibangun dan dipelihara pemerintah.
“Mereka juga menggunakan jalan raya. Pajak kendaraan pada prinsipnya digunakan untuk mendukung pemeliharaan jalan. Jadi semua kendaraan yang menggunakan jalan sudah sewajarnya memberikan kontribusi,” katanya.
Meski demikian, Nelly menegaskan besaran pajak yang akan dikenakan relatif kecil dan tidak akan mengurangi daya tarik masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik. Kebijakan tersebut lebih diarahkan untuk menciptakan rasa keadilan bagi seluruh pengguna jalan.
“Nilainya kecil, tetapi tetap ada kontribusinya untuk daerah,” ujarnya.
Kepala Bapeda Provinsi NTB ini juga menepis kekhawatiran bahwa meningkatnya penggunaan kendaraan listrik akan mengurangi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Pendapatan justru bertambah karena selama ini kendaraan listrik belum membayar pajak. Ketika nanti dikenakan pajak, tentu akan menjadi tambahan penerimaan daerah,” jelasnya.
Saat ini, regulasi yang mengatur pengenaan pajak kendaraan listrik masih dalam proses penyempurnaan dan pembahasan lebih lanjut. Pemerintah daerah berharap aturan tersebut dapat segera ditetapkan agar memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan perlakuan yang lebih setara antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar konvensional.
Menurut Nelly, aspirasi untuk mengenakan pajak kendaraan listrik juga muncul dari pelaku usaha otomotif kendaraan konvensional yang menilai seluruh pengguna jalan seharusnya memiliki kewajiban yang sama dalam memberikan kontribusi kepada daerah. (bul)

