BerandaPOLHUKAMPOLITIKKemenag NTB Minta APH Tindak Tegas Pelaku Pelecehan Seksual di Ponpes

Kemenag NTB Minta APH Tindak Tegas Pelaku Pelecehan Seksual di Ponpes

Mataram (Suara NTB) – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi NTB, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberi toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Penegasan ini disampaikan menyusul kembali mencuatnya kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum di sejumlah lembaga pendidikan keagamaan.

Kepala Kanwil Kemenag NTB, H. Zamroni Aziz mengatakan bahwa Kementerian Agama bersama berbagai pihak terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap pesantren di seluruh wilayah NTB. Menurutnya, kasus kekerasan seksual merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Sehingga harus ditindak dan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Ini adalah tindakan kriminalitas yang tidak bisa ditoleransi. Karena itu kami bergerak cepat, turun langsung, dan melibatkan berbagai pihak untuk mengawal penanganannya,” tegas H. Zamroni Aziz kepada wartawan pada Jumat (5/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pesantren sejatinya telah diatur secara jelas dalam regulasi, termasuk melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan pesantren. Selain pengawasan internal, pemerintah juga melibatkan pengawasan eksternal dengan menggandeng berbagai pemangku kepentingan.

“Jadi kami tidak menutup-nutupi kasus kekerasan ini, kami justru membuka dan mendorong untuk ditindak tegas jika sudah masuk ranah kriminalitas,” tegasnya.

Meski demikian, Zamroni mengingatkan agar masyarakat tidak menggeneralisasi seluruh pesantren akibat kasus yang dilakukan oleh oknum tertentu. Ia menegaskan bahwa masih banyak pesantren di NTB yang memiliki reputasi baik dan berkontribusi besar dalam pendidikan maupun pembinaan karakter generasi muda.

“Jangan sampai karena satu kasus, kita mengabaikan fakta bahwa masih banyak pesantren yang sangat baik, berprestasi, dan melahirkan tokoh-tokoh hebat di berbagai bidang,” ujar Zamroni.

Sebelumnya DPRD NTB sangat geram dengan banyaknya kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan ponpes. Karena itu Kanwil Kemenag diminta untuk bersikap tegas terhadap ponpes yang terindikasi melakukan pembiaran terjadi perbuatan pelecehan seksual kepada santriwati.

Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda mengaku malu dengan predikat Pulau Lombok yang disebut sebagai pulau seribu masjid. Terdengar relegius, tetapi dibaliknya justru terjadi kejahatan seksual ditempat yang sangat mulia, yakni ponpes yang seharusnya menjdi tempat penggodokan moral anak bangsa.

“Kita malu, kita mengatakan diri pulau seribu masjid, tapi seribu kekerasan seksual pada anak dan perempuan terjadi. Maka dari itu mari kita bergerak bersama untuk menghentikannya,” tegas Isvie.

Bahkan Isvie mendorong agar ponpes yang terbukti menjadi tempat terjadinya pelecehan seksual, agar dicabut izinnya. Karena sudah tidak patas beroperasi sebagai lembaga pendidikan, tapi mencoreng nama baik ponpes dengan perbuatan yang keji. “Ya kita minta dicabut izinnya,” ucap Isvie. (ndi)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO