Tanjung (Suara NTB) – Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) memberikan pandangan terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan eksekutif Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) dalam sidang paripurna DPRD KLU, Jumat (5/6/2026). Dari tiga buah Raperda, kritik tajam tertuju pada program kesejahteraan sosial baik rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, serta perlindungan sosial di KLU.
Fraksi Demokrat melalui Juru Bicara, Burhan M. Nur, SH., menyampaikan Fraksi Demokrat berharap agar tiga buah rancangan Perda yang akan dibahas betul-betul bisa menghadirkan kemajuan.
Fraksi Demokrat berpandangan, membuat atau membentuk Perda bukanlah hal yang sulit. Sebaliknya, penekanan terletak pada implementasi dari penegakan, pelaksanaan Perda itu sendiri.
Pada Raperda tentang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Fraksi Demokrat menegaskan harus memiliki orientasi yang jelas terkait hal apa saja yang diatur dalam regulasi. Berbicara tentang pelayanan sosial, jenis-jenis pelayanan sosial, objek yang diberikan dalam pelayanan sosial serta jenis-jenis dan pola bantuan sosial, Fraksi Demokrat menilai dengan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini sudah cukup jelas, baik menyangkut pola, sasaran serta mekanismenya.
“Hanya saja kami nilai kejujuran serta sasarannya yang terkadang tidak sesuai. Terbukti dengan tumpang tindihnya data kriteria, serta syarat-syarat yang menyangkut data-data penyandang masalah sosial,” ucap Burhan.
Ia menyambung, dari banyak regulasi yang ada, Pemda sudah diberikan ruang dan kewenangan dalam mewujudkan program kesejahteraan sosial baik rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, serta perlindungan sosial. Kendati demikian, kondisi di lapangan memperlihatkan bukti masih banyak persoalan terkait dengan konflik-konflik pelayanan sosial di tengah masyarakat.
“Sehingga kami berharap peraturan daerah ini akan lebih menjamin dan memperkuat mekanisme pelayanan program kesejahteraan sosial di Kabupten Lombok Utara dengan substansi hal yang diatur harus jelas,” tegasnya.
Sementara pada Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan, Burhan menyatakan pemerintah daerah belum secara maksimal bisa mengatur, mengelola serta memberikan jaminan kepada masyarakat di tengah perkembangan sektor perumahan yang cukup pesat.
Pihaknya berharap melalui Perda ini nantinya Pemda dapat mengatasi berbagai kendala, baik menyangkut penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan oleh Pengembang, serta mendapatkan manfaat dari tata kelolanya.
Sementara, Gabungan Fraksi Golkar, F-PBB, F-PKN, F-PNI dan F-PDIP, melalui juru bicara, M. Indra Darmaji Asmar, ST., menegaskan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sedianya memastikan warga khususnya kelompok rentan, dapat hidup dengan layak dan bermartabat. Gabungan Fraksi juga menekankan implementasi program dibarengi oleh prinsip dan arah kebijakan yang ideal. Misalnya, pergeseran paradigma dari karitatif (berdasarkan belas kasih) kepada pemberdayaan.
“Penyelenggaran kesejahteraan sosial harus mulai bergeser dari model karitatif dengan hanya memberikan bantuan sesaat (bantuan sosial) menuju model pemberdayaan. Artinya bantuan stimulan bansos tetap diperlukan sebagai jaring pengaman darurat. Namun fokus utama yang harus dilakukan adalah pemberdayaan ekonomi, pelatihan keterampilan dan membuka akses lapangan pekerjaan agar penyandang masalah kesejahteraan sosial dapat mandiri secara finansial dalam jangka panjang,” paparnya.
Gabungan fraksi juga mengingatkan, tantangan terbesar dalam distribusi program kesejahteraan adalah terkait data salah sasaran. Pemda dinilai masih membutuhkan sistem pemutakhiran data kemiskinan dan sosial yang dilakukan secara berkala dan berjenjang dari tingkat desa, dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi data, serta pendataan dilakukan secara transparan dengan melibatkan partisipasi masyarakat. (ari)


