BerandaNTBLOMBOK UTARAFraksi Demokrat: Perseroda Bukan Kantong Menampung Kepentingan Tertentu

Fraksi Demokrat: Perseroda Bukan Kantong Menampung Kepentingan Tertentu

Tanjung (Suara NTB) – Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Lombok Utara, Ardianto, SH., meminta penyelenggaraan Perusahaan Milik Daerah baik dalam bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), dilaksanakan secara profesional. Lembaga ini dibentuk tidak semata milik golongan yang fungsinya untuk menampung kepentingan kelompok tertentu.


“Perusahaan daerah dibentuk dan didirikan tidak lain untuk memperkuat kemajuan ekonomi daerah dalam menopang kesejahteraan masyarakat, bukan sebagai kantong-kantong kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya, Jumat (5/6/2026).


Ia menegaskan, Perseroda atau BUMD idealnya berfungsi sebagai motor penggerak dan pilar penting perekonomian daerah. Peran utamanya tidak hanya mencakup peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dividen, tetapi juga penciptaan lapangan kerja, pemerataan layanan publik. Bahkan di beberapa daerah, BUMD/Perseroda diperankan untuk menjaga stabilitas harga dari potensi inflasi yang bisa terjadi secara insidentil.


Ia menyatakan, keberadaan BUMD/Perseroda juga bisa menjadi stimulus ekonomi kerakyatan. Perseroda dapat menempatkan diri sebagai bermitra langsung ataupun bertindak sebagai off-taker (pembeli siaga) untuk produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta sektor pertanian/perikanan lokal, sehingga menjamin kepastian pasar dan harga bagi produsen lokal.


Tidak hanya itu, BUMD dapat berperan membantu menciptakan lapangan kerja baru guna menopang program pengentasan kemiskinan dan pengangguran yang digalakkan pemerintah daerah.


Oleh karenanya, Ardianto mendorong manajemen BUMD/Perseroda ke depan, dapat memperluas ekspansi bisnis dan jangkauan operasionalnya untuk memperkuat akselerasi pembangunan di daerah.


“Kami Fraksi Partai Demokrat berharap bahwa perusahaan-perusahaan daerah kita, memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.


Pihaknya juga menyadari, bahwa konsekwensi dari pendirian perusahaan daerah memang jelas harus diikuti oleh kewajiban-kewajiban untuk memfasilitasi modal serta sumber daya manusianya. Namun demikian, dukungan tersebut tentunya dalam batasan-batasan yang wajar, bukan secara terus menerus.


“Sekali-sekali Perseroda (BUMD) harus mampu memberikan sumbangsih terhadap pendapatan asli daerah,” katanya.


Lebih lanjut, Ardianto menyatakan perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2019 tentang pendirian Perusahaan Perseroan, menjadi tonggak kebangkitan Perusahaan Daerah di Lombok Utara.


“Kita berharap pengelolaan Perusahaan Daerah dilakukan secara professional, mandiri melalui optimalisasi peran dan fungsinya dalam mendukung optimalisasi sumber daya di Lombok Utara,” tandasnya. (ari)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO