Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Sumbawa, mewajibkan pengembang perumahan untuk menyiapkan lahan sekitar lim persen dari total luas lahan yang dimiliki sebagai fasilitas umum. Salah satunya lahan untuk tempat pemakaman umum (TPU).
“Di Perbup nomor 86 tahun 2024 sudah sangat jelas diatur bahwa sarana prasarananya harus 40 persen dari luas laha. Dari 40 persen itu 5 persen diantaranya termasuk TPU,” kata Kabid Perumahan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) Alwan Patawari, pekan kemarin.
Alwan melanjutkan, kewajiban tersebut dipastikan akan berlaku bagi para pengembang yang baru mengusulkan izinnya ke pemerintah di tahun 2026. Sementara,bagi pengembang yang sudah beroperasi beberapa tahun lalu tetap akan diminta untuk menyiapkan lahan 5 persen fasilitas umum.
“Mulai tahun ini kita wajibkan ada itu (5 persen untuk fasilitas umum), karena tahun sebelumnya tidak ada. Bahkan ada beberapa warga yang meninggal di perumahan dan jenazahnya dibawa pulang ke kampung halaman nya,” ucapnya.
Pemkab Sumbawa memberikan penegasan bahwa apabila pengembang yang tidak taat terhadap regulasi tersebut,maka pemerintah berhak tidak menerima aset yang diserahkan.
Pihaknya meminta kepada para pengembang untuk memberikan atensi khusus terhadap aturan ini, agar jangan sampai menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kita berhak tolak penyerahan aset yang dilakukan nantinya jika mereka tidak patuh terhadap regulasi yang kita siapkan. Sehingga kami minta mereka untuk memberikan atensi khusus,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyediaan lokasi pemakaman ini menjadi atensi pemerintah, karena sudah banyak pengembang perumahan yang berinvestasi di Sumbawa. Selain itu, masyarakat di Sumbawa juga terus bertambah dan pemukiman semakin luas kondisi ini mengakibatkan tempat pemakaman juga menyempit.
Tentu yang harus di antisipasi lanjut Alwan, yakni terjadinya konflik di tengah masyarakat karena terbatasnya tanah pemakaman. Misalnya, ada yang meninggal dunia di lokasi tersebut tetapi tidak disiapkan tanah pemakaman sehingga terjadi persoalan di tengah masyarakat.
“Jadi, regulasi tersebut kita siapkan agar pengembang menyiapkan tanah pemakaman dari 5 persen tersebut jangan sampai terjadi masalah di kemudian hari,” jelasnya.
Ia menambahkan, skema penyediaan lahan pemakaman tidak harus satu pengembang perumahan menyiapkan, melainkan bisa dilakukan dengan pengembang lain. Misalnya, bisa disepakati dimana lokasi yang cocok dengan luas yang sudah ditentukan sehingga bisa menjadi pemakaman kolektif.


