Mataram (Suara NTB) – Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Brigadir Rizka Sintiani dengan 14 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap suaminya, Brigadir Esco, Selasa (9/6/2026).
Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan kepada Brigadir Rizka berbarengan dengan empat terdakwa lainnya. Empat terdakwa itu antara lain, Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkan.
Perwakilan jaksa penuntut umum, Muthmainnah dalam amar tuntutannya menyebutkan, Brigadir Rizka terbukti secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan meninggalnya korban.
“Perbuatan tersebut sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum. Yaitu, Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT jo. Nomor 38 lampiran satu Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ucapnya dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram.
Oleh karena itu, penuntut umum meminta agar majelis hakim memutus perkara ini dengan menjatuhkan pidana penjara kepada Rizka selama 14 tahun.
Adapun yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap terdakwa antara lain, terdakwa merupakan aparat penegak hukum, serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.
“Yang meringankan, terdakwa memiliki dua orang anak yang masih kecil dan membutuhkan sosok ibu. Terdakwa belum pernah dihukum,” jelasnya.
Tuntutan terhadap Empat Terdakwa Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco
Sementara itu, terhadap empat terdakwa lainnya, Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkan, jaksa menuntut mereka terbukti bersalah telah turut serta menyembunyikan atau menghilangkan jenazah korban.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 9 bulan. Dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” ucapnya dalam amar tuntutan.
Tuntutan itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga jaksa penuntut umum. Yaitu Pasal 270 Jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Muthmainnah menyebutkan, yang memberatkan tuntutan tersebut, yang pertama, para terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Serta perbuatan terdakwa memberikan luka mendalam kepada keluarga korban, terutama anak korban yang masih kecil.
Sementara yang meringankan tuntutan tersebut adalah, para terdakwa belum pernah dihukum, serta mereka bersikap sopan selama proses persidangan. (mit)


