BerandaNTBLOMBOK TIMURPolisi Bekuk Seorang Tukang Las dan Dua Orang Porter Rinjani Terduga Penyalahgunaan...

Polisi Bekuk Seorang Tukang Las dan Dua Orang Porter Rinjani Terduga Penyalahgunaan Narkoba

Selong (Suara NTB) – Jajaran Polsek Sembalun berhasil menangkap tiga orang terduga tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum setempat pada Senin (8/6/2026). Pengungkapan ini berawal dari laporan seorang perempuan yang mengalami kejadian tak menyenangkan.

Ketiga terduga pemakai yang diamankan yakni: BA (25), pekerjaan bengkel las. MA (19), porter Gunung Rinjani•AG (20), porter Gunung Rinjani. Ketiganya merupakan warga Dusun Lendang Luar, Desa Sembalun.

Kapolsek Sembalun melalui KSPK Regu I AIPDA Hery Adiyanto menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari seorang perempuan bernama Alya (19), warga Dusun Dadap, Desa Sambelia, Kecamatan Sambalia. Pelapor datang ke Mapolsek Sembalun sekitar pukul 22.00 Wita dalam kondisi menangis, diantar oleh Dedi Ambara Putra (33) dan Eklin (21), keduanya warga Bawak Nao, Sajang, Kecamatan Sembalun.

“Dari keterangan pelapor, awalnya ia hendak pergi ke Bukit Anak Dara bersama temannya, namun ia justru diajak menuju rumah seorang rekan bernama Bedi. Di lokasi, korban dipaksa masuk ke dalam kamar dan mendapati tiga orang laki-laki di dalamnya. Korban kaget, berteriak, lalu berlari keluar sambil menangis,” jelas Hery, Selasa (9/6/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bersama Kepala Dusun setempat segera mengecek tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Lendang Luar, Desa Sembalun. Selain dugaan pelecehan, petugas justru menemukan ketiga pria tersebut sedang mengonsumsi narkotika.

Dari lokasi pertama, petugas menyita barang bukti berupa dua buah bong (alat isap), dua korek api, sekop dari pipet, kaca, serta klip bekas sabu.

Pengembangan lebih lanjut mengarah kepada seorang penjual narkoba. Pada pukul 23.35 Wita, tim KSPK bersama Kepala Dusun Lauk Rurung Baret, Desa Sembalun Bumbung, melakukan penggeledahan di rumah Arisandi (31), petani asal Dusun Lauk Rurung Baret.

“Dari rumah Arisandi, petugas menemukan alat isap dan lima klip narkoba jenis sabu yang siap edar. Yang bersangkutan langsung diamankan,” tambah Hery.

Seluruh terduga pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Sembalun untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi akan menjerat mereka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Sembalun. (rus)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO