Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram menegaskan tidak akan melakukan perekrutan tenaga honorer baru di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan tersebut diambil untuk memenuhi ketentuan pemerintah pusat yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penegasan itu sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang menginstruksikan pemerintah daerah tidak lagi merekrut tenaga honorer. Instruksi tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI yang membahas persoalan tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin (8/6/2026).
Wali Kota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana, mengatakan Pemkot Mataram tidak memiliki ruang untuk menambah tenaga honorer karena masih berupaya menekan proporsi belanja pegawai agar sesuai dengan batas yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Apa pun alasannya, tidak mungkin lagi merekrut tenaga honorer karena kita harus berada pada posisi maksimal 30 persen belanja pegawai dari total APBD. Saat ini saja angkanya masih di atas ketentuan tersebut dan tidak mudah untuk menurunkannya, sehingga tidak boleh ada penambahan lagi,” tegas Mohan, Selasa (9/6).
Menurutnya, Pemkot Mataram terus mengupayakan agar porsi belanja pegawai dapat ditekan hingga mencapai batas maksimal 30 persen. Pasalnya, pemerintah daerah berpotensi mendapat sanksi berupa pengurangan transfer keuangan dari pemerintah pusat apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Mohan mengaku telah menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak melakukan pengangkatan tenaga honorer baru. Kebijakan itu juga menjadi bagian dari upaya menjaga kondisi fiskal daerah yang saat ini masih terbatas.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menegaskan larangan perekrutan tenaga honorer baru karena belanja pegawai di sebagian besar pemerintah daerah masih melebihi batas yang ditentukan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mengatur bahwa belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total APBD. (pan)


