Mataram (Suara NTB) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menyelenggarakan desminasi penguatan kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu yang ada di daerah. Desminasi tersebut diselenggarakan di Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB selama tiga hari dari 8-10 Juni 2026.
Hadir dalam pembukaan desminasi DKPP tersebut, yakni Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP RI, Heddy Legito, Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid, Gubernur NTB yang diawali Asisten I Fathul Gani, serta ketua dan anggota KPU/Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia.
Ketua DKPP RI, Heddy Legito dalam sambutannya menyampaikan bahwa TPD memiliki peran yang sangat besar dalam penegakan kode etik penyelenggara pemilu. Dalam setiap kali persidangan kasus pelanggaran kode etik, rekomedasi TPD sangat penting bagi DKPP dalam mengambil keputusan.
“Peran TPD sangat besar, karena rekomendasi dari TPD itu jadi pertimbangan pertama DKPP dalam mengambil keputusan. Oleh karena itu kami berharap peran dan fungsi TPD kedepan harus diperkuat,” ujar Heddy.
Dipaparkan Heddy bahwa kasus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam satu tahun tahun terakhir terbilang cukup besar. Ditahun 2025 lalu, DKPP RI mencatat ratusan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU maupun Bawaslu.
“Tahun lalu pada saat tahapan pemilu sebanyak 678 pengaduan masuk ke DKPP, itu sangat besar. Sementara Jumlah anggota DKPP cuman 7 orang,” ucap Heddy.
Lebih lanjut disampaikan Heddy bahwa kasus pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tersebut tidak saja besar secara kuantitas, tapi secara kualitas kasus juga cukup lumayan besar. Hal itu terbukti dari banyaknya sanksi yang dijatuhkan DKPP.
“Selain kuantitas, secara kualitas kasusnya juga besar. Jumlah anggota KPU atau Bawaslu yang terbukti melanggar dan dihatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat dan pemberhentian tetap mencapai 67 orang,” ungkapnya.
Melihat hal tersebut, dalam desminasi tersebut diharapkan kedepannya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dapat ditekan lebih sedikit. Salah satu upaya yang dilakukan yakni melakukan pencegahan dengan memperkuat sosialisasi tentang kode etik penyelenggara pemilu.
“Harapan kita kedepan ada kesamaan persepsi bagaimana kita menegakkan koee etik penyelenggara pemilu. Tugas TPD selama ini hanya menyidangkan saja, tapi tidak ada dilakukan sosialisasi,” ujarnya.
Padahal sosialisasi itu sangat penting, misalnya disetiap kantor KPU dan Bawaslu itu ada papan tentang kode etik penyelenggara pemilu sehingga mereka tidak hanya sekedar menghapal, tapi juga menghayati. Karena yang namanya kode etik harus terinternalisa dalam diri penyelenggara pemilu itu sendiri. Sehingga kedepannya tidak lagi ada pengaduan pelanggaran kode etik sebanyak itu,” pungkasnya. (ndi)


