BerandaNTBMantan Kasat Narkoba, AKP Malaungi Diserahkan ke Kejaksaan

Mantan Kasat Narkoba, AKP Malaungi Diserahkan ke Kejaksaan

Mataram (Suara NTB) – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB telah menyerahkan lima tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap dua) kasus tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Bima, Selasa (9/6/2026).

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid saat dikonfirmasi membenarkan perihal pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan peredaran narkoba di Bima Kota itu.

“Berkas sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan hari ini penyerahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti),” sebutnya.

Sementara itu, Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati NTB), Muhammad Harun Al-Rasyid mengatakan bahwa selain Malaungi, ada empat tersangka lain yang turut dilimpahkan ke Kejari Bima.

“Ada lima orang, AKP Malaungi, Bripka Karol, Anita (istri Karol), serta dua anak buah Karol bernama Herman dan Abdullah,” katanya.

Setelah pelimpahan tahap dua, lima tersangka itu kini menjalani penahanan di Lapas Bima.

Harun mengatakan, persidangan perkara tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Raba Bima. “Tim jaksa gabungan dari Kejari Bima dan Kejati NTB,” jelasnya.

Ia menjelaskan, ada 10 tersangka dalam perkara ini. Mereka diantaranya, AKP Malaungi, AKBP Didik, Karol, Anita (istri Karol), Herman dan Abdul (anak buah Karol), Erwin Iskandar, Irfan, dan Hamid.

“Untuk berkas perkara milik Didik dan lainnya belum kami nyatakan lengkap,” bebernya.

Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj sebelumnya mengaku bahwa pihaknya hanya menangani dugaan peredaran narkoba terhadap sembilan tersangka tersebut. Polda NTB tidak mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berangkat dari perkara ini. “Pengusutan TPPU ada di pusat, di Mabes Polri,” ucapnya.

Investigasi bersama (joint investigation) oleh Polda NTB dan Mabes Polri masih dilakukan dalam perkara ini. Penanganan TPPU yang ditangani Mabes Polri adalah salah satu hasil investigasi bersama itu, kata dia.

Dalam perkara ini, AKP Malaungi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polda NTB pada Senin (9/2/2026). Penyidik Polda NTB menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan, AKBP Didik selaku pihak yang diduga menerima uang hasil kejahatan tindak pidana narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polda NTB juga telah melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Malaungi dan Didik. Hasilnya, keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dalam kasus tindak pidana narkotika itu, AKP Malaungi diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Sabu seberat 488,496 gram disita dari rumah dinas milik Malaungi sebagai barang bukti. Hasil tes urine juga menyatakan AKP Malaungi positif Amfetamin dan Metamfetamin (sabu). (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO