KETUA Komisi I DPRD Kota Mataram, I Wayan Wardana, SH, menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap kebijakan Pemerintah Kota Mataram yang tidak lagi melakukan rekrutmen tenaga honorer baru sebagai upaya menekan belanja pegawai agar tidak melebihi 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Komisi I akan meminta data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) secara berkala guna memastikan tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer baru di lingkungan pemerintah daerah. “Kami akan meminta data dari BKD secara berkala untuk memastikan tidak ada rekrutmen tenaga honorer baru,” ujar Wardana kepada Suara NTB melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/6).
Ia mengakui kebijakan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah, terutama dalam memenuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Karena itu, optimalisasi SDM yang sudah ada menjadi salah satu solusi yang perlu dilakukan.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, persoalan ketidakseimbangan antara kebutuhan riil pegawai dan jumlah pegawai yang tersedia di OPD bukanlah hal baru. Kondisi tersebut selama ini menjadi persoalan yang belum menemukan titik ideal.
“Ini sudah menjadi persoalan lama, di mana kebutuhan riil pegawai dengan jumlah pegawai yang ada di OPD tidak pernah bertemu pada titik yang ideal,” katanya.
Wardana menilai Pemkot Mataram harus bersikap bijak dalam menangani persoalan tersebut dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari ketentuan peraturan perundang-undangan, kebutuhan SDM di masing-masing OPD, hingga aspek kemanusiaan.
Anggota dewan tiga periode menegaskan dewan akan terus mengingatkan pemerintah daerah agar mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengatur bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari APBD.
“Kami akan terus mengingatkan dan menekankan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD bahwa belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen APBD,” tegasnya.
Meski demikian, Wardana mengingatkan bahwa persoalan tingginya belanja pegawai tidak sepatutnya dijadikan ajang saling menyalahkan. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif.
Anggota dewan dari Dapil Mataram ini menilai perekrutan tenaga honorer yang dilakukan tanpa memperhitungkan kemampuan fiskal daerah menjadi salah satu faktor yang memicu persoalan tersebut. Karena itu, DPRD akan memperkuat fungsi pengawasan agar kebijakan kepegawaian ke depan lebih sesuai dengan kondisi keuangan daerah.
“Sekarang bukan saatnya mencari kambing hitam karena ini adalah tanggung jawab kita bersama. Kondisi ini juga mendorong legislatif untuk melaksanakan fungsi pengawasan secara lebih ketat,” pungkasnya. (fit)


