Mataram (Suara NTB) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram akan memanggil pengelola salah satu kafe di Jalan Majapahit, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram. Pemanggilan dilakukan menyusul keluhan masyarakat sekitar yang merasa terganggu oleh aktivitas live music yang diduga berlangsung hingga melewati batas waktu.
Kepala Satpol PP Kota Mataram, H. Irwan Rahadi, mengatakan pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas hiburan di kafe tersebut. Keluhan itu juga ramai diperbincangkan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.
Atas laporan tersebut, Satpol PP akan memanggil pengelola kafe tersebut untuk meminta penjelasan sekaligus melakukan pengecekan terhadap kegiatan hiburan yang digelar.
“Ini yang dipersoalkan menyuguhkan live music tanpa peredam dan keamanan terhadap suara. Itu kita akan melakukan pengecekan,” ujar Irwan, Senin (10/8).
Menurutnya, aktivitas live music tersebut diduga tidak dilengkapi peredam suara yang memadai sehingga suara musik terdengar hingga ke permukiman warga sekitar. Selain persoalan kebisingan, kegiatan hiburan itu juga disebut berlangsung hingga melewati pukul 00.00 Wita.
Karena itu, Satpol PP akan memberikan teguran dan pembinaan kepada pengelola agar aktivitas hiburan yang digelar tidak kembali mengganggu ketenteraman masyarakat.
Irwan menegaskan, pemanggilan tersebut juga untuk memastikan izin penyelenggaraan hiburan, khususnya live music. Pengelola diminta membatasi kegiatan musik dan menyesuaikannya dengan ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, kita tidak mempermasalahkan orang membuka kegiatan usaha angkringan. Yang dipersoalkan adalah gangguan yang ditimbulkan dengan adanya aktivitas live music. Apabila mereka menyediakan aktivitas tersebut, mereka harus memiliki izin khusus terkait live music,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terlebih dahulu memanggil pengelola untuk memberikan penjelasan dan pembinaan. Namun, untuk sementara, pengelola diminta membatasi aktivitas hiburan agar tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.
“Ini kita mau panggil dulu. Namun, yang pasti hari ini kita minta mereka untuk membatasi, jangan sampai menunggu ketertiban,” tegasnya.
Terkait batas waktu operasional hiburan, Irwan menjelaskan bahwa kegiatan yang menggunakan rekomendasi izin keramaian pada prinsipnya dibatasi hingga pukul 23.00 Wita. Ketentuan tersebut menjadi salah satu hal yang akan diperiksa Satpol PP dalam menindaklanjuti keluhan warga. (pan)

