TIGA koperasi tambang di NTB mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ketiga koperasi tersebut yaitu Koperasi Produsen Selonong Bukit Lestari, berlokasi di Desa Aimual, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, dengan luas wilayah tambang mencapai 10 hektare dengan komoditas emas serta perak. IPR diterbitkan pada 22 September 2025 lalu.
Kedua yaitu Koperasi Produsen Lantung Mandiri Bersatu berlokasi di Desa Padesa, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, dengan luas wilayah tambang 10 hektare dengan komoditas yang sama, yaitu emas serta perak. IPR diterbitkan pada 2 April 2026 lalu. Dan, Koperasi Bhara Santonda Prima, berlokasi di Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, dengar luas wilayah tambang 4,27 hektare dengan komoditas emas serta perak. IPR diterbitkan pada 29 Mei 2026.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Samsudin mengatakan masih ada sekitar 15 koperasi yang belum terpenuhi izinnya untuk mengelola IPR. Hingga kini mereka masih terkendala pada izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL dan UKL).
“Totalnya ada 18 koperasi yang mendaftar untuk mengelola, tapi sampai sekarang mereka masih terkendala izin,” ujarnya, Rabu, 10 Juni 2026.
Sementara, tiga koperasi yang sudah mengantongi izin kini sudah bisa memulai eksploitasi di blok yang sudah ditetapkan tersebut. Meski begitu, Pemprov NTB belum bisa menarik retribusi dari pengelolaan itu, karena Perda Pajak dan Retribusi (PDRB) selaku payung hukum penarikan retribusi belum disahkan.
Kepala Bidang Pembinaan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM NTB, Rahmadin mengaku saat ini pihaknya juga mulai membahas perkembangan koperasi tambang di NTB, termasuk percepatan legalitas dan penguatan tata kelola usaha pertambangan rakyat yang dikelola melalui badan hukum koperasi.
Ia menilai, terbitnya IPR bagi koperasi-koperasi tersebut merupakan langkah strategis dalam mendorong pengelolaan pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Keberadaan koperasi tidak hanya mampu meningkatkan kesejahteraan anggota, tetapi juga mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, Pemerintah pusat telah menetapkan 16 blok wilayah pertambangan rakyat (WPR) di NTB yang tersebar di Lombok Barat, Sumbawa, Sumbawa Barat, dan Bima. Sesuai ketentuan, koperasi pertambangan rakyat wajib berada di dalam kawasan WPR yang telah ditetapkan pemerintah. Luas satu WPR maksimal 25 hektare, sedangkan setiap koperasi hanya diperbolehkan mengelola paling luas 10 hektare.
Dari 18 koperasi yang mengajukan izin sejak akhir 2025, 15 di antaranya masih terkendala izin lingkungan dan rekomendasi IPPKH. Sedikitnya terdapat lima lokasi koperasi tambang rakyat yang masuk kawasan hutan, yakni empat lokasi di Pulau Lombok dan satu lokasi di Kabupaten Dompu.
Sebagai bagian dari syarat penerbitan IPR, pemerintah daerah juga diwajibkan menyusun dokumen Reklamasi Pasca Tambang (RPT). Pada APBD Perubahan 2025, Pemprov NTB mengalokasikan anggaran untuk penyusunan dokumen RPT bagi 16 blok WPR di NTB. Dokumen tersebut akan terintegrasi dengan izin lingkungan dan kajian teknis pengelolaan limbah pertambangan. (era)


