Sumbawa Besar (Suara NTB) – Inspektorat Kabupaten Sumbawa memastikan akan memberikan atensi khusus terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), termasuk juga akan menyiapkan posko pengaduan bagi masyarakat.
“Jika kita mengacu ke Permendikdasmen maka fungsi Inspektorat di SPMB ketika ada pengaduan. Meski demikian, tanpa pengaduan pun kami tetap kita pantau pelaksanaannya di lapangan nantinya,” kata Inspektur Inspektorat Didi Hermansyah, kepada Suara NTB, Rabu (10/6).
Didi melanjutkan, pihaknya dalam waktu dekat juga akan segera melakukan koordinasi lebih lanjut ke Dinas Dikbud Sumbawa. Apakah nantinya akan dibuka posko pengaduan atau posko yang disediakan nantinya hanya berada di Dinas Dikbud atau seperti apa mekanisme nantinya.
“Kita masih menunggu pertemuan lebih lanjut dengan Dikbud terkait mekanisme pengawasan yang akan kita lakukan,” ucapnya.
Di mekanisme pengawasan, pemantauan, dan evaluasi dalam pelaksanaan SMPB, pihaknya tetap akan merujuk pada Permen Dikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Di mandat pengawasan melekat di Inspektorat Jenderal Kemin dikdasmen dan Inspektorat daerah.
“Memang kita tetap melakukan pengawasan, tetapi kami masih menunggu rapat koordinasi lebih lanjut dengan Dikbud seperti apa pola yang dilakukan nanti nantinya jangan sampai tumpang tindih,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagai langkah awal memitigasi risiko fraud, gratifikasi, dan pungutan liar (pungli), pihaknya juga sudah menerima surat Edaran KPK RI Nomor 7 Tahun 2026. Karena itu, pihaknya meminta kepada seluruh pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan saat pelaksanaan.
“Jadi, mereka harus mengikuti ketentuan yang berlaku, setop titip-titip, setop pungli dan gratifikasi. Karena pelaksanaan SPMB ini sudah menjadi atensi KPK dan pelaksanaan di lapangan kami juga tetap memberikan atensi khusus,” tukasnya. (ils)


