BerandaNTBKOTA MATARAMMaksimalkan Kinerja SDM di OPD

Maksimalkan Kinerja SDM di OPD

SEKRETARIS Komisi I DPRD Kota Mataram, Hj. Baiq Zuhar Parhi, SH., MH., menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram terkait tindak lanjut kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram yang tidak lagi mengangkat tenaga honorer baru.

Menurut Parhi, BKPSDM merupakan organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan dalam urusan kepegawaian di lingkungan Pemkot Mataram. Karena itu, DPRD perlu memperoleh informasi mengenai sejauh mana arahan wali kota telah ditindaklanjuti oleh seluruh OPD.

“Kami akan berkoordinasi dengan Kepala BKPSDM Kota Mataram terkait sejauh mana tindak lanjut kebijakan wali kota kepada OPD-OPD. Karena urusan kepegawaian menjadi kewenangan BKPSDM,” ujarnya kepada Suara NTB melalui pesan WhatsApp, kemarin.

Ia menjelaskan, aturan mengenai larangan pengangkatan tenaga honorer sebenarnya sudah berlaku sejak lama. Kebijakan tersebut diperkuat dengan proses pengangkatan tenaga honorer yang memenuhi persyaratan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun pegawai berstatus lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut politisi PKS ini, pemerintah daerah perlu memaksimalkan kinerja sumber daya manusia yang sudah tersedia di masing-masing OPD. Sementara itu, bagi tenaga non-ASN yang masih bekerja, sebagian di antaranya diduga masih menerima honor sebagai Tenaga Pendukung Kegiatan (TPK) sambil menunggu kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

Parhi menegaskan, persoalan tenaga non-ASN tersebut perlu dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mataram dengan tetap memperhatikan keberlangsungan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menilai, apabila aturan larangan pengangkatan tenaga honorer telah dipatuhi sejak awal, kondisi seperti saat ini kemungkinan tidak akan terjadi. Namun, dalam praktiknya, terdapat berbagai pertimbangan yang menyebabkan pengangkatan tenaga honorer tetap dilakukan.

“Seharusnya sejak awal aturan larangan pengangkatan tenaga honorer dipatuhi. Jika itu dilakukan, kondisi seperti sekarang tidak akan terjadi. Namun karena harus mengakomodasi kelompok-kelompok tertentu, aturan tersebut diabaikan dengan harapan gajinya dapat dibayarkan pemerintah pusat, tetapi ternyata tidak,” kata anggota dewan dari Dapil Mataram ini.

Parhi mengakui bahwa penghentian kontrak kerja tenaga non-ASN juga menjadi persoalan tersendiri karena berpotensi menimbulkan gejolak sosial. Oleh sebab itu, diperlukan solusi yang tepat dan pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk mencari jalan keluar yang tidak mengganggu pelayanan publik maupun stabilitas sosial di daerah. (fit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO