BerandaNTBSUMBAWABelanja Pegawai di Sumbawa Capai 44,5 Persen

Belanja Pegawai di Sumbawa Capai 44,5 Persen


Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa mencatat hingga tahun 2026, belanja pegawai mencapai Rp850 miliar atau sekitar 44,5 persen. Sementara, pemerintah pusat mensyaratkan dalam undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027.


“Belanja pegawai kita saat ini di angka 44,5 persen sehingga untuk mencapai angka 30 persen sebagaimana dipersyaratkan dalam UU HKPD masih cukup sulit,” kata Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kaharuddin, kepada Suara NTB, Jumat (12/6).


Postur APBD tahun 2026, posisi belanja pegawai masih berada di angka 44,5 persen, sehingga untuk mencapai angka 30 persen pemerintah harus melakukan rasionalisasi secara frontal. Kebijakan itu itu tidak bisa dilakukan serta merta dilakukan, karena pemangkasan belanja pegawai justru dikhawatirkan berdampak terhadap kinerja pegawai.


“Asumsi semua TPP kita babat habis, maka belanja pegawai kita masih diatas 30 persen. Tetapi kami tetap akan berupaya untuk menekan belanja tersebut minimal mendekati angka 30 persen,” ucapnya.


Berdasarkan hasil Rapat Kerja (Raker) bersama komisi II DPR RI beberapa waktu lalu, kemungkinan pasal 146 ayat 3 UU 1 tahun 2022 tentang HKPD akan dipertimbangkan untuk diterapkan. Hal itu dilakukan karena hampir 75 persen daerah tidak akan mampu menerapkan kebijakan 30 persen belanja pegawai tersebut.


Ia berharap agar pemerintah pusat bisa melihat karakteristik kemampuan keuangan daerah dan tidak pukul rata. Koordinasi secara intensif juga terus dilakukan pemerintah dengan harapan ada solusi terbaik terhadap persoalan ini karena tidak hanya di Sumbawa melainkan di seluruh Indonesia.


“Untuk mencapai posisi belanja 30 persen, maka PAD kita harus bisa mencapai angka Rp800-Rp900 miliar dan itupun sangat sulit untuk bisa kita terealisasikan di tengah kondisi seperti sekarang ini,” tambahnya.


Ia berharap dengan melihat kondisi fiskal Kabupaten Sumbawa, pemerintah pusat diminta untuk bisa proporsional dengan melihat kondisi di lapangan. Apalagi di Sumbawa masih banyak kebutuhan yang dianggap sangat strategis dan membutuhkan pembiayaan yang sangat besar. Diantaranya, gaji PPPK maupun pembiayaan lainnya.


“Kebijaksanaan dalam menerapkan UU tersebut sangat kita harapkan, jangan sampai menimbulkan persoalan di kemudian hari dan akan berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. (ils)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO