BerandaHEADLINEKetika Aturan Kemenhub Sebabkan Pergerakan Kendaraan Listrik Via Laut Terbatas

Ketika Aturan Kemenhub Sebabkan Pergerakan Kendaraan Listrik Via Laut Terbatas

Mataram (Suara NTB) – Aturan Kementerian Perhubungan mengenai penanganan kapal yang mengangkut kendaraan listrik sebagai pedoman keselamatan operasional di sektor penyeberangan dinilai menyebabkan pengangkutan kendaraan listrik via laut tidak bebas. Sementara di satu sisi, pemerintah pusat menggiatkan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas di lembaga/kementerian, hingga pemerintah daerah.


Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 itu dinilai menyebabkan pengendara kendaraan listrik cukup kesulitan, khususnya Pemerintah Provinsi NTB selaku pejabat pemerintah yang telah beralih dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik. Ditambah lagi, NTB sebagai provinsi yang terpisah dengan dua pulau besar menyebabkan pergerakan dari Pulau Lombok ke Sumbawa pun sebaliknya tidak secepat saat menggunakan kendaraan konvensional.


Menyikapi hal ini, Asisten II Setda NTB, Lalu Mohammad Faozal mengaku akan menyurati Kemenhub guna merevisi aturan tersebut. Ia menilai, persoalan yang dihadapi Pemprov NTB saat ini tidak terletak pada kesiapan pelabuhan, melainkan pada aturan yang mengatur pengangkutan kendaraan listrik dari satu pulau ke pulau lain.


“Yang ada sekarang, yang masih ada kesulitan adalah regulasi di perhubungan soal bergeraknya port-to-port kendaraan listrik. Karena memang ada surat edaran Kementerian Perhubungan lewat Dirjen Perhubungan Laut yang memang standar safety-nya betul-betul detail. Ini juga saya kira menjadi hal soal pergerakan mobil listrik ini dari pulau ke pulau,” ujarnya pada Suara NTB di Kantor Gubernur NTB, Jumat (12/6).


Menurutnya, surat edaran tersebut mengatur secara rinci berbagai aspek keselamatan, mulai dari jarak antar kendaraan di dalam kapal hingga kondisi baterai kendaraan yang akan diangkut.


Akibat penerapan aturan tersebut, kapasitas pengangkutan kendaraan listrik di sejumlah lintasan penyeberangan menjadi sangat terbatas. Bahkan dalam beberapa kesempatan, hanya satu hingga dua kendaraan listrik yang dapat diangkut dalam satu perjalanan.


“Ya betul, karena memang regulasinya ketat karena safety. Sampai dengan hari ini perhubungan menstandarisasi kapal itu betul-betul sesuai dengan safety-nya. Mengenai jarak 1 meter, dengan space yang ada, kemudian baterai harus berapa persen, itu sudah rigid,” jelasnya.


Kondisi tersebut juga berdampak pada operasional kapal di Pelabuhan Pototano yang menjadi salah satu gerbang utama penyeberangan antara NTB dan Pulau Sumbawa. Tidak semua armada yang beroperasi dinilai memenuhi persyaratan untuk mengangkut kendaraan listrik.


“Kalau dilihat dari standar surat edaran Dirjen Perhubungan Laut, tidak semua kapal bisa. Karena harus terbuka deck-nya, kan kapal-kapal kita bukan diperuntukkan begitu dari awal,” ungkapnya.
Selain itu, kapal juga diwajibkan memiliki standar sistem pemadam kebakaran khusus untuk mengantisipasi risiko yang berkaitan dengan baterai kendaraan listrik. “Nah itu yang standar pemadam kebakarannya harus sekian, itu juga harus betul-betul dipastikan,” tambahnya.

Adanya persoalan ini, Mantan Penjabat Sekda NTB itu mengaku pengadaan kapal baru yang sesuai dengan standar pengangkut kendaraan listrik bukanlah solusi. Apalagi dalam waktu dekat. Untuk itu, pihaknya lebih memilih berdiskusi dengan Kemenhub guna melonggarkan aturan pengangkutan kapal tersebut.


“Karena surat itu dari Kementerian. Agar regulasi terkait dengan pergerakan mobil listrik ini betul-betul disesuaikan lagi dengan kondisi di lapangan ini,” pungkasnya.


Hal senada disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) NTB Ervan Anwar. Diakuinya, ada beberapa kendaraan listrik yang merupakan kendaraan dinas pejabat Pemprov NTB yang akan bertugas ke Pulau Sumbawa sempat tidak diperbolehkan menyeberang ke Pelabuhan Pototano dari Pelabuhan Kayangan. Meski demikian, pihaknya bersama stakeholder terkait segera akan melakukan pertemuan, agar pengangkutan kendaraan listrik dari satu pulau ke pulau lain ada solusi.


Begitu juga Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Samsudin, menegaskan komitmen pihaknya yang segera mencarikan solusi agar pergerakan kendaraan listrik menggunakan jalur laut segera terselesaikan. Diakuinya, dasar Kemenhub mengeluarkan aturan pembatasan pengangkutan kendaraan listrik di jalur laut didasari kasus terbakarnya kendaraan listrik saat diangkut menggunakan kapal laut di luar daerah tahun 2024 lalu.


‘’Tapi itu sudah 2 tahun lalu. Sekarang tahun 2026, sudah ada perubahan teknologi dari baterai listrik yang dipergunakan. Tapi kita segera lakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait agar kasus ini segera teratasi,’’ terangnya. (era/ham)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO