BerandaNTBKOTA BIMABus Antarkota Diminta Ditertibkan

Bus Antarkota Diminta Ditertibkan

Kota Bima (Suara NTB) – Maraknya bus antarkota yang menaikkan penumpang di luar Terminal Dara dan menggunakan badan jalan sebagai lokasi parkir, dinilai sangat mengganggu.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima, meminta Pemerintah Provinsi NTB melakukan penertiban.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bima, Is Fahmin mengatakan aktifitas menaikan penumpang masih menjadi perhatian karena kerap menimbulkan keluhan masyarakat dan mengganggu ketertiban lalu lintas. Namun, Dishub Kota Bima tidak dapat melakukan tindakan lebih jauh terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan izin trayek,karena kewenangannya telah beralih ke pemerintah provinsi.

“Kami kota yang punya wilayah tidak mempunyai kewenangan,sehingga orang tidak takut sama kami,” ujarnya, Senin (15/6).

Menurut Is Fahmin, Dishub Kota Bima telah beberapa kali berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi NTB, agar melakukan pengawasan langsung terhadap operasional bus antarkota di Kota Bima. Bahkan, pihaknya pernah meminta pemerintah provinsi turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan.

“Saya sampai tarik Perhubungan Provinsi. Turun ke Bima, karena mereka yang mempunyai izin trayek,” katanya.

Ia menjelaskan, pemerintah provinsi pernah melakukan pengawasan di Kota Bima dan menemukan sejumlah pelanggaran. Hasil pengawasan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian surat teguran kepada pihak terkait.

Meski demikian, Is Fahmin menilai pengawasan terhadap bus antarkota perlu dilakukan secara berkelanjutan. Sebab, Dishub Kota Bima hanya memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan menghalau kendaraan yang melanggar aturan di lapangan tanpa dapat memberikan sanksi administratif.

“Nah, yang keterbatasan kami di Perhubungan ini tidak bisa melakukan penindakan. Yang bisa kami lakukan adalah pergi halau. Pembinaan,” katanya.

Ia mengungkapkan, petugas Dishub hampir setiap hari melakukan penertiban terhadap bus yang menggunakan badan jalan sebagai lokasi parkir maupun tempat menaikkan penumpang. Namun, kendaraan yang telah dihalau sering kembali beroperasi di tempat yang sama, sehingga penertiban belum memberikan efek jera.

Selain meminta pemerintah provinsi memperkuat pengawasan, Dishub Kota Bima juga berharap aparat kepolisian dapat membantu melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan. Menurut Is Fahmin, keterbatasan kewenangan menjadi kendala utama dalam menciptakan ketertiban operasional bus antarkota.

“Kami minta teman-teman kepolisian, lakukan penindakan, karena kami tidak punya kewenangan untuk melakukan penindakan. Tidak punya kewenangan di sana,” katanya.

Ia berharap sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dapat diperkuat agar penertiban bus antarkota yang melanggar aturan berjalan lebih efektif. Menurutnya, pengawasan yang konsisten diperlukan untuk meminimalkan pelanggaran yang selama ini menjadi keluhan masyarakat sekaligus menciptakan ketertiban dan keselamatan lalu lintas di Kota Bima. (hir)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO