BerandaHEADLINEPenyaluran MBG Disetop Dua Minggu Selama Libur Sekolah, Kepala SPPG Tetap Dapat...

Penyaluran MBG Disetop Dua Minggu Selama Libur Sekolah, Kepala SPPG Tetap Dapat Insentif

Mataram (Suara NTB) – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) disetop selama dua minggu. Pemberhentian penyaluran sementara ini dikarenakan adanya libur sekolah kenaikan kelas mulai Senin, 22 Juni hingga Sabtu, 3 Juli 2026.


Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG NTB, Dr. H. Fathul Gani, M.Si., mengatakan selama tidak beroperasi, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak akan mendapatkan insentif Rp6 juta sehari. Namun, kepala dapur, ahli gizi, dan bidang keuangan tetap mendapatkan insentif, karena mereka dinilai tetap masuk kerja selama SPPG tidak beroperasi sementara.


Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Pada Saat Periode Hari Libur Dalam Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.


“Kecuali untuk tenaga pengamanan, kemudian pengawas keuangan, pengawas gizi, dan kepala dapur ini tetap memperoleh. Karena kepala SPPG tetap mengupdate data, mereka tetap masuk,” ujarnya, Kamis, 18 Juni 2026.


Kepala SPPG, lanjut Asisten I Setda NTB ini akan berperan sebagai pengawas dapur. Mereka harus memastikan sarana prasarana di SPPG tidak disalahgunakan selama libur berlangsung. Selain insentif Rp6 juta, insentif kepada relawan dan biaya listrik juga tidak akan dibayarkan.


“Kepala SPPG kan tetap mengupdate data, kemudian melakukan proses pembukuan dan segalanya,” lanjutnya.


Pemberhentian sementara penyaluran MBG ini tidak hanya kepada anak sekolah, tetapi seluruh penerima manfaat seperti ibu hamil, ibu menyusui, bayi dan balita. SPPG akan kembali beroperasi sehari setelah masuk sekolah.


Adapun sejumlah poin dalam surat edaran tersebut, yaitu tidak ada pelayanan MBG untuk peserta didik dan non-peserta didik pada saat periode hari libur. Selama periode hari libur, petugas keamanan tetap melaksanakan tugas selama 24 jam setiap hari secara bergiliran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.


Selama periode hari libur, insentif fasilitas SPPG tidak diberikan. Dilarang menggunakan seluruh fasilitas SPPG untuk keperluan apapun selama periode hari libur. Pelanggaran terhadap poin 4 akan ditindak tegas hingga penghentian operasional SPPG. Pembiayaan kebutuhan operasional selama periode hari libur, seperti listrik, air, akses internet dan insentif petugas keamanan menggunakan biaya operasional secara at cost (riil dan sesuai kebutuhan) dari alokasi dana operasional.


Selama periode hari libur seluruh Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan tetap masuk dan bekerja untuk memastikan SPPG dalam kondisi tertib, bersih dan aman. Khusus untuk periode hari libur yang lebih dari 3 (tiga) hari, sehari sebelum kegiatan operasional SPPG dimulai, maka Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, Pengawas Gizi, serta relawan wajib masuk dan bekerja untuk memastikan kesiapan operasional SPPG.

Insentif relawan pada poin 8 menggunakan biaya operasional secara at cost. Surat Edaran ini mencakup Libur Khusus Daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. (era)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO