Mataram (Suara NTB) – Putusan banding terhadap empat terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) tahun 2022 telah dibacakan majelis hakim banding Pengadilan Tinggi NTB pada Rabu (17/6/2026).
Nama mantan Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy dan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik kembali mencuat dalam putusan tersebut.
Majelis hakim tingkat banding menyatakan setuju dengan putusan pengadilan tingkat pertama terkait adanya keterlibatan pihak lain di luar para terdakwa kasus tersebut.
Majelis hakim yang diketuai Ahmad Yasin, dengan masing-masing anggota CH. Retno Damayanti dan Diah Susilowati itu setuju terkait dugaan adanya aliran dana ke Sukiman Azmy sekitar Rp1 miliar dan Juaini Taofik sekitar Rp500 juta.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, Kamis (18/6/2026) mengatakan pihaknya belum menerima salinan lengkap putusan banding tersebut.
“Nanti kalau sudah diterima (putusan lengkap) baru saya sampaikan,” katanya.
Menyinggung putusan pengadilan tingkat pertama yang turut memerintahkan jaksa mengembangkan penyidikan terhadap Sukiman dan Taofik, ia mengaku pihaknya masih mendalami hal tersebut. Jaksa akan mempelajari lebih lanjut isi putusan sebelum menentukan langkah berikutnya.
Salinan putusan pengadilan tingkat pertama memang telah diterima. Namun mengenai apakah akan ada surat perintah penyelidikan baru, hal itu masih dipelajari penyidik. “Nanti kalau ada tindakan, kami akan kabari,” tandasnya.
Sebelumnya, majelis hakim banding memerintahkan penuntut umum untuk menindaklanjuti fakta-fakta persidangan dengan melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan terhadap Sukiman Azmy mantan Bupati Lombok Timur dan Muhammad Juaini Taofik Sekda Lombok Timur, sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Pengembangan penanganan itu menurutnya merupakan bagian dari kewajiban moral dan yuridis majelis hakim tingkat pertama untuk memastikan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu.
“Serta menjangkau seluruh pihak yang patut diduga bertanggungjawab,” kata Hakim Anggota, CH Retno Damayanti, saat membacakan pertimbangan dalam putusan milik terdakwa As’ad, Rabu (17/6/2026).
Dengan begitu, penanganan kasus tersebut tidak berhenti terhadap enam terdakwa. Yaitu mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, As’Ad; pejabat pembuat komitmen (PPK), Amrulloh; Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin; marketing PT Jepe Press Media Utama, M Jaosi alias Ojik; Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean dan Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari.
“Melainkan harus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat demi tercapainya keadilan yang substantif,” sebutnya.
Retno Damayanti menekankan bahwa pengembangan perkara harus dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia juga kembali mengingatkan jaksa penuntut umum agar menindaklanjuti berbagai fakta yang muncul tersebut. (mit)

