Mataram (Suara NTB) – Pengusutan kasus dugaan penipuan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) masih berproses di tahap penyidikan Polres Lombok Timur.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, Iptu Arie Kusnandar, Kamis (18/6/2026) mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus mengumpulkan alat bukti. Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, ia perlu mengantongi setidaknya dua alat bukti.
“Jadi terkait dua alat bukti itu, kami masih memaksimalkan. Apakah ke depannya nanti kami sudah bisa melakukan penetapan tersangka,” katanya.
Ia menyebutkan, saat ini pihak kepolisian telah meminta keterangan sejumlah saksi. “Ada kurang lebih 8 atau 9 orang yang telah diperiksa,” sebutnya.
Arie mengaku tidak dapat membeberkan siapa saja saksi yang telah dimintai keterangan tersebut. Namun, ia mengaku penyidik telah memeriksa Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) NTB, Eko Prasetyo untuk kebutuhan penyidikan.
“Sudah periksa Korwil NTB tapi akan ada permintaan keterangan tambahan,” bebernya.
Pemeriksaan Korwil BGN NTB itu didampingi langsung oleh pihak BGN Pusat.
Adapun saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan sejumlah ahli untuk pemenuhan alat bukti. Polisi berkoordinasi dengan ahli pidana, ahli informasi, transaksi, dan elektronik (ITE), dan ahli bahasa.
Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana dalam konferensi pers di Polda NTB pada Jumat (29/5/2026) mengatakan, terduga pelaku dalam perkara ini berinisial S.
Terduga pelaku, lanjutnya diduga menjanjikan pembukaan titik SPPG untuk dapur MBG.
“Dapur itu dijanjikan siap beroperasional, untuk bangunannya sudah ada tapi operasional belum berjalan,” bebernya.
Atas dugaan penipuan yang dilakukan S, korban mengalami kerugian hingga Rp950 juta. Polisi kini belum menetapkan S sebagai tersangka.
Komang Sarjana menegaskan akan menangani perkara ini hingga tuntas. Polres Lombok Timur kini menangani perkara ini dengan merujuk pasal penipuan dan penggelapan pada Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai informasi, perkara penipuan titik SPPG ini tidak hanya terjadi di Lombok Timur. Perkara serupa juga ditangani Polda Jawa Barat, dengan empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. (mit)

