Praya (Suara NTB) – Perburuan aset milik terpidana kasus korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok (BIL) Nyoman Suwarjana oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) sampai saat ini masih terus dilakukan. Mengingat, nilai pengembalian Negara yang diperoleh dari hasil pelelangan aset milik Nyoman Suwarjana masih kurang dari nilai kerugian Negara yang harus dikembalikan.
Berbagai pihak pun dilibatkan dalam proses perburuan dan pelacakan aset milik terpidana 13 tahun penjara tersebut. Dalam hal ini Kejari Loteng juga didukung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bisa menemukan aset-aset yang diduga masih disembunyikan oleh terpidana Nyoman Suwarjana.
Demikian ditegaskan Kasi. Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Loteng Dimas Praja Subroto, S.H., M.H., di kantornya, Rabu (17/6). Kejari Loteng sendiri saat ini ungkapnya, sudah mengamakan sekitar lima aset milik terpidana Nyoman Suwarjana. Tiga aset di wilayah Denpasar Bali. Kemudian satu aset di wilayah Penujak, Loteng serta di kawasan Bekasi Jawa Barat.
Dari sekian aset yang sudah diamankan, satu aset di Denpasar sudah berhasil dilelang dengan nilai mencapai Rp 2,6 miliar serta aset tanah di wilayah Penujak dengan nilai Rp 369 juta lebih. Hasil pelelangan hasil tersebut pun sudah disetorkan ke kas Negara. Adapuun sisa aset lainnya saat ini dalam proses lelang.
Hanya saja dari hasil perhitungan nilai limit aset tersebut, total dana yang bisa dikumpulkan masih jadi jauh dari total nilai kerugian Negara yang harus dikembalikan yang mencapai hampir Rp 40 miliar. Bahkan, kalau semua aset yang sudahkan diamankan tersebut berhasil dilelang dana yang terkumpul belum sampai setengah dari nilai pengembalian kerugian negaranya.
“Jadi pelacakan aset akan terus kita lakukan. Dengan berbagai cara dan dengan melibatkan berbagai pihak,” tegasnya.
Dimas mengatakan, segala upaya akan dilakukan pihaknya untuk bisa melacak dan menemukan aset terpidana kasus korupsi pembangunan BIL tersebut. Itu semua sebagai bentuk komitmen Kejari Loteng dalam penanganan kasus korupsi. Di mana Kejari Loteng tidak hanya fokus pada pemberikan hukuman badan saja. Tetapi juga fokus pada upaya pemulihan kerugian Negara akibat ulah para koruptor.
Pelacakan aset tersebut lanjutnya akan terus dilakukan tanpa mengenal batasan waktu. Kejari Loteng dalam ini ingin pemulihan kerugian Negara bisa benar-benar maksimal. Supaya uang yang dikorupsi bisa kembali utuh ke Negara. (kir)

