Sumbawa Besar (Suara NTB) – Inspektorat Kabupaten Sumbawa akan memberikan atensi khusus terkait pengembalian kelebihan pembayaran senilai Rp157 juta. Kelebihan pembayaran ini merupakan temuan atas pelaksanaan sejumlah program fisik tahun 2025 di sejumlah OPD.
“Temuan itu berada di Sekretariat Daerah (Sekda), BKPSDM, RSUD, DLH, Dikes, Dinas P2P3A, Dikbud, dan Kelurahan Brang Biji. Kami juga sudah bersurat ke OPD agar segera menuntaskan temuan itu,” kata Inspektur Kabupaten Sumbawa, Didi Hermansyah, kepada Suara NTB, Kamis (18/6).
Didi melanjutkan, terhadap temuan tersebut BPK merekomendasikan agar segera menyusun surat pernyataan kepala SKPD terkait. Selain itu, diminta kepada pimpinan OPD dimaksud untuk memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah.
“Bukti setor tersebut juga harus disampaikan ke BPK dengan rentan waktu selama 60 hari kedepan. Kami pun sudah bersurat secara resmi ke masing-masing OPD untuk segera ditindaklanjuti,” ucapnya.
Pihaknya menargetkan penyelesaian terhadap tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan NTB, tuntas bulan Juli. Kalaupun tidak tuntas dalam waktu tersebut, maka pemerintah tetap melakukan penagihan lebih lanjut dengan pola sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR)
“Kita akan memanfatkan waktu 60 hari untuk menyelesaikan apa yang menjadi temuan BPK dan kami meminta kepada seluruh OPD yang memiliki temuan untuk segera menyelesaikan,” ujarnya.
Ia melanjutkan, berdasarkan data ada sekitar belasan temuan dan nihil kerugian negara di LHP tahun 2026 yang harus diselesaikan. Hal ini tentu menjadi prestasi yang dibanggakan karena dari tahun ke tahun kesalahan-kesalahan penganggaran yang terjadi semakin bisa ditekan.
Ia mengimbau kepada seluruh OPD yang memiliki temuan untuk ditindaklanjuti, agar segera menyelesaikan. Rencana aksi sudah ada dokumen-dokumen yang disiapkan untuk diselesaikan oleh masing-masing OPD

