Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa telah melayangkan surat tagihan ke PT Brantas Abipraya, untuk segera membayar piutang pajak senilai Rp48 miliar. Tagihan itu disampaikan ke perusahaan usai menang di sengketa pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di proyek pembangunan Bendungan Beringin Sila.
“Kita sudah mulai melakukan penagihan sesuai aturan, penagihan itu kita lakukan nantinya dapat dilakukan secara menyeluruh meskipun pembayaran nantinya secara bertahap,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sumbawa, Lalu Suharmaji Kertawijaya kepada Suara NTB, Kamis (18/6).
Pemkab Sumbawa telah melayangkan surat tagihan ke perusahaan plat merah ditanda tangani Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, sehingga pembayaran piutang pajak tersebut bisa masuk dalam postur APBD Perubahan tahun 2026, sebagai upaya pembangunan di Sumbawa.
“Surat penagihan baru pertama kali kita layangkan, karena sesuai dengan aturan undang-undang. Karena kita melakukan penagihan sesuai persyaratan dari amar putusan yang dikeluarkan pengadilan pajak,” ucapnya.
Penagihan tersebut dilakukan pemerintah dengan mengacu ke amar putusan majelis hakim pengadilan pajak. Ketika nanti perusahaan meminta perpanjangan waktu untuk pembayaran piutang tersebut, maka pemerintah juga akan menyiapkan skema lebih lanjut.
Namun demikian lanjut Suharmaji, pihaknya meyakini sebelum surat berikutnya dilayangkan, perusahaan tetap akan segera membayar. Apalagi perusahaan tersebut merupakan badan usaha milik negara yang notabene memiliki rekor yang baik di pemerintahan.
“Masa perusahaan tidak mengindahkan surat penagihan yang kami lakukan, karena kami yakin perusahaan ini kelas dan siap membayar apa yang menjadi piutang mereka ke daerah,” ujarnya.
Suharmaji menjelaskan, adanya tunggakan pajak itu lantaran pihak perusahaan tidak memasukkan pembayarannya dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Sementara, dalam undang-undang dan rapat koordinasi melalui zoom meeting bersama Dirjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahwa tunggakan piutang pajak harus tetap ditagih.
“Jadi, di RAB mereka nol tetapi di dalam aturan dan UU yang kita bedah harus tetap terbayar. Apalagi ini proyek strategis nasional dan yang dibebaskan hanya BPHTB saja,” jelasnya.
Dia melanjutkan, penagihan pajak MBLB ini merupakan fenomena baru di Indonesia dan tuntutan yang diajukan oleh Kabupaten Sumbawa sudah dikabulkan oleh pengadilan pajak. Prestasi ini tentu akan menjadi celah bagi kabupaten/kota lain yang mengajukan gugatan pajak yang sama ke perusahaan yang menunggak pembayaran pajaknya.

