Kota Bima (Suara NTB) – Ruang gerak Dinas Perhubungan Kota Bima, untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah kian menyempit. Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan di tahun 2022, melarang pemungutan retribusi uji kendaraan bermotor. Kini, sumber utama pendapatan hanya bertumpu pada retribusi parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bima, Is Fahmin, menegaskan pihaknya tetap menjalankan layanan uji kendaraan bermotor, tanpa menarik retribusi alias gratis. Kebijakan menggratiskan uji kendaraan bermotor itu mulai berlaku sejak 2022.
“Diperintahkan untuk tetap melaksanakan uji KIR, tapi tidak boleh memungut biaya. Tidak boleh memungut uji KIR,” ucapnya, Jumat (19/6).
Sebelum aturan tersebut diberlakukan, menurutnya retribusi dari uji kendaraan bermotor menjadi salah satu penopang PAD yang stabil.
Namun setelah kewenangan tersebut dicabut, Dishub hanya mengandalkan retribusi parkir tepi jalan. “Hanya parkir saja,” sebut Is Fahmin.
Ia menjelaskan, sejumlah potensi retribusi lain di kawasan perkotaan tidak berada di bawah pengelolaan Dishub, melainkan dikelola OPD lain sesuai kewenangan masing-masing. Kondisi ini membuat ruang fiskal sektor perhubungan semakin terbatas.
Menurutnya, keterbatasan kewenangan tersebut ikut menekan kontribusi Dishub terhadap PAD. Ia menilai pengelolaan sektor perparkiran belum berjalan optimal tanpa struktur yang lebih kuat.
Sebelumnya Is Fahmin mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) khusus parkir agar pengelolaan lebih profesional dan terarah. “Parkir itu baru bisa bagus kalau dibentuk UPTD sendiri,” ujarnya.
Selain keterbatasan kelembagaan, ia juga menyoroti sistem pengelolaan juru parkir dan pembagian pendapatan yang masih perlu pengawasan lebih ketat di lapangan.
Saat ini, Dishub Kota Bima terus mendorong perbaikan sistem agar pengelolaan parkir lebih tertib dan optimal. Namun tanpa penataan kewenangan yang jelas, kontribusi PAD sektor perhubungan dinilai akan tetap terbatas.
Sebagai informasi, target retribusi sektor parkir pada Dinas Perhubungan Kota Bima tahun 2026 adalah sebesar Rp1,6 miliar. (hir)

