BerandaHEADLINEJika Tidak Mau Disanksi, Gubernur Ingatkan Kepala OPD Segera Tuntaskan Temuan BPK

Jika Tidak Mau Disanksi, Gubernur Ingatkan Kepala OPD Segera Tuntaskan Temuan BPK

Mataram (Suara NTB) – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Lalu Muhamad Iqbal memberikan peringatan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tercatat dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester II tahun 2025.


Setiap pejabat yang OPD-nya masuk radar BPK segera menuntaskan dalam kurun waktu 60 hari. Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, Iqbal mengaku siap memberikan sanksi tegas, dan akan mempengaruhi evaluasi kinerja terhadap pejabat yang bersangkutan.


“Kalau tidak sampai (tuntas, red) pasti saya akan kasih teguran keras,” ujarnya, Jumat, 19 Juni 2026 malam.


Meski mengaku akan memberikan teguran, Iqbal akan terlebih dahulu menelusuri alasan Kepala OPD lamban menyelesaikan temuan tersebut. Jika permasalahannya ada pada Kepala OPD nya yang lelet, teguran akan diberikan. Sebaliknya, jika dalam proses penyelesaiannya Kepala OPD mendapatkan hambatan yang di luar kuasanya, orang nomor satu di NTB itu mengaku akan memberikan toleransi.


“Itu akan kita lihat nanti. Yang tidak diselesaikan itu, apakah memang tidak bisa selesai atau lambat penyelesaiannya. Kan ada situasi di mana memang ada kasus-kasus yang tidak bisa diselesaikan. Orangnya sudah meninggal dan sebagainya. Itu nanti akan kita data,” jelasnya.


Yang pasti, sambungnya pihaknya menginginkan tindak lanjut temuan BPK ini bisa tuntas minimal 80 persen, bahkan jika bisa 85 persen. Karena, selama ini penyelesaian temuan BPK di NTB berkisar di angka 70 persen, berada di bawah rata-rata nasional. “Makanya ini maraton pertemuan antara Inspektorat dengan OPD-OPD terkait,” katanya.


Temuan BPK di Provinsi NTB pada awal bulan Juni lalu berupa kelebihan pembayaran sekitar Rp10,04 miliar pada 15 SKPD, dua BLUD, dan 34 sekolah yang pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan. Sebagian telah dikembalikan, namun masih terdapat kewajiban pengembalian yang harus segera dituntaskan.


Kelebihan pembayaran sekitar Rp10,04 miliar. Namun, telah disetorkan kepada daerah sekitar Rp4,04 miliar. Atas temuan itu BPK merekomendasikan Pemprov NTB untuk segera memproses pengembalian sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp5,34 miliar ke kas daerah dan Rp611,62 juta ke kas BLUD.


BPK juga menemukan kelebihan bayar hingga Rp4,58 miliar pada belanja pemeliharaan di tiga balai pemeliharaan jalan provinsi. Temuan itu hingga saat ini belum disetorkan ke kas daerah.
Tidak hanya itu, ditemukan juga masalah pada pengelolaan kas dana BOS di empat sekolah, serta adanya keberadaan dana yang tidak meyakinkan dengan nilai mencapai Rp313,47 juta. Temuan ini dinilai menghambat pemanfaatan dana BOS secara optimal.


Selain itu, terdapat penurunan langsung pendapatan daerah sebesar Rp218,13 juta. Dari jumlah tersebut, Rp34,23 juta dapat diakui sebagai beban operasional. Sebanyak Rp138,66 juta telah disetorkan kembali ke kas daerah, sementara Rp45,63 juta masih harus dikembalikan.

Temuan lainnya terkait kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas, barang untuk diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga, serta berbagai belanja modal dengan total nilai mencapai Rp8,86 miliar. Dari nilai itu, telah dilakukan pengembalian sebesar Rp1,69 miliar ke kas daerah. Namun, masih terdapat kewajiban pengembalian sebesar Rp6,92 miliar ke kas daerah dan Rp208,97 juta ke kas BLUD. (era)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO