Giri Menang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) batal memberhentikan 31 tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang tidak keluar Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pemkab telah mencari solusi sesuai aturan untuk mengakomodir honorer ini.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkab Lobar dalam memperhatikan honorer. Terlebih setelah berbagai sorotan DPRD Lobar atas peran Pemda memperhatikan nasib para pegawai yang sudah mengabdi berpuluh tahun lamanya untuk daerah. Bahkan sederet bukti yang ditunjukkan para pegawai, bahwa tidak pernah ada kesalahan input database yang dituduhkan.
Meski tidak mungkin mengangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, namun Pemkab Lobar sudah menyiapkan skema lain untuk mengakomodasi 31 non-ASN itu agar tetap bekerja. Hal ini disampaikan Asisten III Setda Lobar H. Fauzan Husniadi saat membacakan tanggapan kepala daerah atas pertanyaan Fraksi DPRD Lobar di Rapat Paripurna DPRD Lobar, Senin (22/6).
“Komitmen pemerintah daerah, tidak akan lepas tangan, sudah ada skema yang disiapkan. Tidak ada niat Pemda melakukan pembatalan sepihak atau penelantaran, melainkan murni terbentur oleh restriksi sistem penguncian data (data locking) di tingkat nasional (Kemenpan-RB dan BKN),” terang Fauzan Husniadi.
Menurutnya, sejak awal Pemkab berkomitmen penuh mengakomodasi seluruh tenaga non-ASN menjadi ASN. Wujud nyata komitmen itu ditunjukkan dengan memperjuangkan 31 non-ASN itu di tingkat pusat. Langkah koordinasi hingga konsultasi intens dilakukan Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) ke BKN dan Kementerian PAN dan RB, baik secara langsung maupun bersurat.
Bahkan secara detail Fauzan menyebutkan surat Penjabat (Pj) Sekda yang sudah disampaikan kepada pusat memperjuangkan para Non-ASN itu. Seperti surat tertanggal 13 Januari 2026 perihal Usul Pemetaan Ulang PPPK Paruh Waktu yang kemudian ditanggapi dengan surat BKN Nomor: 352/B-KP.03.05/SD/E/2026 tanggal 20 Januari 2026 yang menjelaskan perubahan data dapat berkoordinasi dengan Kementerian PANRB.
Atas surat itu, Pj Sekda kembali melayangkan surat kedua kepada BKN untuk mengusulkan perubahan detail alokasi PPPK Paruh Waktu, karena melihat kondisi kendala keluarnya NIP tersebut. Namun jawaban BKN melalui surat Direktur Pengadaan dan Mutasi ASN Nomor: 1898/B-MP.01.01/SD/D.II/2026 tanggal 9 April 2026, menyarankan Pemkab berkoordinasi dengan Kementerian PANRB lantaran perubahan pada jenis jabatan dan kualifikasi pendidikan menjadi kewenangan kementerian tersebut.
Pemkab langsung bersurat kepada KemenPAN-RB tertanggal 18 April 2026 memohon fasilitasi perubahan detail alokasi berupa penyesuaian jabatan dan/atau kualifikasi pendidikan agar 31 tenaga non-ASN yang terkendala tersebut dapat diakomodasi ke dalam formasi PPPK Paruh Waktu. Sayangnya surat Menteri PANRB Nomor: B/2972/M.SM.01.00/2026 tertanggal 09 Juni 2026 menegaskan bahwa permohonan penyesuaian jabatan dan/atau kualifikasi pendidikan bagi Kabupaten Lombok Barat tidak dapat dipertimbangkan (ditolak).
Meski demikian, Kementerian PAN dan RB mengamanatkan kepada Pemkab Lobar memberikan solusi penyelesaian di internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di antaranya, mekanisme alih daya (outsourcing) akan diambil Pemkab Lobar untuk mengakomodasi para honorer tenaga teknis di Pemkab Lobar. Bagi para guru, Pemkab akan mempersilakan skema penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sedangkan untuk tenaga kesehatan maupun teknis di kesehatan akan dialihkan menjadi tenaga Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Menindaklanjuti hal tersebut, BKPSDM telah melakukan koordinasi dengan OPD tempat ke-31 orang non-ASN saat ini, untuk merumuskan langkah-langkah strategis agar ke-31 tenaga non-ASN tersebut tetap dapat diberdayakan tanpa melanggar regulasi pengadaan pegawai pusat, seperti dialihkan ke skema alih daya (outsourcing), dialihkan menjadi Tenaga BLUD atau untuk yang di sekolah supaya tetap diberdayakan melalui skema BOS.
“Kami sudah bicarakan dengan OPD-OPD terkait untuk skema itu,” ucap Fauzan.
Skema itu pun, kata Fauzan, tidak akan bertentangan dengan ketentuan peraturan pemerintah pusat untuk pemberhentian honorer Lobar ini. Menurutnya pemilihan skema itu sudah dikaji dan melihat ketentuan peraturan perundang-undangan. “Sudah kami kaji,” pungkasnya. (her)

