Taliwang (Suara NTB) –
DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) merampungkan pembahasan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada masa sidang III tahun 2026. Penyelesaian delapan Raperda itu, ditandai dengan penyampaian laporan tiga panitia khsusus (Pansus) DPRD yang membahas regulasi pada agenda rapat paripurna, Senin (22/6)
Hasil pembahasan delapan Raperda itu disampaikan oleh juru bicara masing-masing Pansus. Pansus I yang mengawal tiga Raperda dibacakan oleh H. Basuki AR, Pansus II mengawal tiga Raperda disampaikan oleh H. Riyadi. Sementara, Pansus III yang membahas dua Raperda dibacakan oleh Santri Yus Mulyadi.
Dalam laporannya, Basuki AR menyampaikan Pansus I memberikan perhatian khusus terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BUMD. Menurutnya, penyertaan modal harus dipandang sebagai investasi daerah yang mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka lapangan kerja, dan memperkuat pelayanan publik.
Namun, Pansus I meminta agar kebijakan tersebut diawali kajian kelayakan yang matang dengan memperhatikan target kinerja yang jelas serta pengawasan yang ketat terhadap masing-masing BUMD yang akan diberikan modal.
“Lewat Perda ini pemerintah daerah berencana melakukan penyertaan modal secara bertahap kepada Perumda Barinas, PT BPR NTB Perseroda dan PT Jamkrida NTB Syariah. Semua BUMD itu harus benar-benar dipastikan aman untuk diberikan tambahan modal,” tegas Basuki.
Mengenai Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak. Pansus I menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan ancaman di ruang digital. “Untuk menguatkan Perda ini kami merekomendasikan penguatan koordinasi lintas sektor, penyediaan rumah aman bagi korban, serta pengembangan sistem layanan dan pelaporan yang terintegrasi,” tandas Basuki.
Sementara itu, terhadap Raperda tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan, Pansus I merekomendasikan agar tidak dilanjutkan. Sebab, sebagian substansinya dinilai masih bertentangan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pemerintah pusat.
Berikutnya Juru Bicara Pansus II, H. Riyadi, menyampaikan hasil pembahasan Raperda tentang Pengolahan Hasil Produksi Pertanian. Menurutnya,regulasi tersebut diarahkan untuk mendorong pengembangan industri pengolahan hasil pertanian sehingga mampu meningkatkan nilai tambah produk lokal dan kesejahteraan petani.
Pansus II juga menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Penggunaan Jalan untuk kegiatan masyarakat serta perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan sejumlah penyempurnaan pada aspek substansi dan pelaksanaannya.
Sementara Juru Bicara Pansus III, Santri Yus Mulyadi melaporkan hasil pembahasan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pansus III menilai regulasi tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan, terutama di tengah aktivitas industri dan pertambangan di KSB.
Pansus III mengusulkan penguatan pengaturan terkait perubahan iklim, pengelolaan limbah, perlindungan keanekaragaman hayati serta pengawasan lingkungan perusahaan, termasuk sektor pertambangan.
Selain itu, Pansus III juga membahas Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank NTB Syariah. Berdasarkan hasil pembahasan, bank daerah tersebut dinilai masih dalam kondisi sehat dan mampu memberikan kontribusi positif bagi daerah. Meski demikian, DPRD meminta peningkatan dukungan pembiayaan bagi pelaku UMKM serta optimalisasi program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Secara keseluruhan, DPRD KSB menyimpulkan sebagian besar Raperda yang dibahas telah memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Adapun Raperda tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan direkomendasikan untuk disusun ulang, agar sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.(bug)

