BerandaNTBDitjen Otda Kemendagri Minta DPRD Tidak Muat Pasal Paksaan dalam Raperda Sumbangan...

Ditjen Otda Kemendagri Minta DPRD Tidak Muat Pasal Paksaan dalam Raperda Sumbangan Pendidikan

Mataram (Suara NTB) – Komisi V DPRD NTB yang ditugaskan melakukan pendalaman terhadap materi rancangan peraturan daerah (Raperda) tetang sumbangan pendidikan. Melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Ketua Komisi V DPRD NTB, Lalu Sudiartawan menyampaikan bahwa konsultasi ke Kemendagri tersebut bertujuan untuk memastikan substansi Raperda tetap selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Khususnya terkait partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan yang bersifat sukarela dan tidak membebani orang tua peserta didik.

“Salah satu fokus utama konsultasi adalah memastikan regulasi yang sedang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Mengingat isu pendanaan pendidikan merupakan persoalan yang sensitif dan menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujar Sudiartawan.

Dari hasil konsultasi tersebut, Lalu Sudiartawan mengaku bahwa banyak mendapatkan masukan dari Ditjen Otda Kemendagri. Termasuk terkait aspek hukum, dan Komisi V DPRD NTB juga mendapatkan sejumlah masukan untuk menyempurnakan substansi Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

“Masukan dari Ditjen Otda Kemendagri akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya di DPRD NTB,” ujar Sudiartawan.

Komisi V DPRD NTB berharap Raperda yang tengah disusun dapat memberikan kepastian hukum terkait partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan, sekaligus tetap menjunjung prinsip sukarela, transparansi, dan tidak menimbulkan beban bagi orang tua maupun peserta didik.

Selain konsultasi ke Ditjen Otda Kemendagri, pihaknya juga akan menggali masukan dari semua stakeholder terkait. Mulai dari kalangan akademisi, kepala sekolah, pemerintah daerah dan juga masyarakat. “Karena di masyarakat ada pro kontra, sehingga penting kita serap semua masukan dan pendapatnya,” tegas Sudiartawan.

Sementara itu Analis Hukum pada Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Siti Hadijah menegaskan terkait ranperda sumbangan pendidikan yang sedang di dibahas oleh DPRD NTB itu. Terdapat tiga prinsip utama yang harus menjadi perhatian dalam penyusunan Raperda.

“Tidak mencantumkan nominal sumbangan dalam Perda, tidak mengandung unsur paksaan kepada masyarakat atau orang tua peserta didik, serta tidak memuat lampiran nominal karena sifatnya hanya berupa himbauan dan partisipasi sukarela,” tegas Siti Hadijah.

Menurutnya, ketentuan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. (ndi)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO