BerandaNTBLOMBOK BARATKades Mengeluh Sulit Urus UHC, Dewan Lobar Geram Warga Miskin Diminta Bayar...

Kades Mengeluh Sulit Urus UHC, Dewan Lobar Geram Warga Miskin Diminta Bayar Biaya Berobat

Giri Menang (Suara NTB) – Warga miskin di Lombok Barat (Lobar) diduga diminta membayar biaya berobat di Puskesmas. Padahal, warga telah mengurus Universal Health Coverage (UHC) agar biaya berobatnya bisa ditanggung oleh pemerintah. Jelimetnya pengurusan UHC ini dikeluhkan warga dan kepala desa. Karena itu, prosesnya diminta dipermudah.


Keluhan warga yang dimintai biaya berobat disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Lobar M Munip. Politisi PPP itu pun sangat geram dengan pelayanan kesehatan yang dinilai menyulitkan warga.

Dengan banyaknya aduan yang diterima pihaknya, seperti pada Senin (22/6/2026) lalu ia menerima keluhan warga yang sudah berobat selama lima hari dirawat di Puskesmas Gunungsari.


Warga ini telah mengurus UHC sejak hari pertama masuk ke Puskesmas. Bahkan warga datang langsung untuk mengurus usulan UHC ke kantor OPD. Namun, sayangnya usulan UHC itu tak kunjung di-approve oleh OPD. Sementara pelayanan pasien terus berlanjut, sampai hari ke lima pengobatan di Puskesmas telah selesai dan pasien boleh pulang.


“Tapi pasien diminta bayar padahal UHC sudah diurus, orang tuanya sudah datang juga ke OPD mengurus, tapi belum (lamban) di-approve oleh OPD,” sorotnya.


Pihaknya menyayangkan kondisi ini, karena seharusnya pasien dipulangkan saja, terlebih masih anak kecil berusia 2-3 tahun. Kecuali warga tidak mengurus UHC, bisa jadi pasien tidak diizinkan pulang. Setelah pihaknya memfasilitasi warga ini, akhirnya warga ini tidak jadi diminta membayar. “Beberapa jam setelah itu, UHC-nya aktif,” ujarnya.


Ia menyorot kejadian ini, karena tidak menutup kemungkinan dialami oleh warga lain. “Kejadian seperti ini tidak boleh terulang lagi,” tegasnya.


Sekretaris DPC PPP Lobar itu juga menyorot pengurusan UHC, karena sering dikeluhkan warga. Dalam proses pengurusan UHC ini semakin ketat, sehingga terkesan mempersulit warga yang membutuhkan. Jika dalam kondisi normal, lanjut dia, pengurusan UHC secara prosedural Pemda didukung pihak Dewan untuk betul-betul selektif agar tepat sasaran.


Namun, kalau dalam kondisi tidak normal, seperti warga sedang sakit yang membutuhkan lalu diminta mengurus UHC, maka pelayanannya harus dipermudah oleh pihak OPD. Munip mengingatkan, jangan sampai hal-hal yang sifatnya administratif didahulukan, lalu keselamatan pasien dinomor-dua kan. “Jangan sampai karena tersebut pelayanan pasien yang seharusnya mendapatkan pelayanan menjadi terhambat,” pungkasnya.


Keluhan pengurusan UHC ini juga disuarakan langsung oleh kepala desa. Kepala Desa Sesela, Taufiq, mengatakan, pelayanan pengurusan UHC ini agak ribet. Ia berharap agar sistem pengurusan UHC ini dikembalikan seperti yang sebelumnya, di mana ketika warga yang sakit tapi BPJS-nya non-aktif bisa mengusulkan pengaktifkan melalui Puskesmas. Sebab bagiamana pun puskesmas lebih tahu mana pasien yang perlu dirujuk atau tidak.


“Warga yang sakit cukup usulkan UHC melalui Puskesmas, agar warga lebih mudah,” harapnya. Tidak seperti sekarang, warga harus mengusulkan ke OPD dengan membawa surat keterangan tidak aktif dari puskesmas, surat tidak mampu, fotokopi KTP, KK, dan surat rawat inap. “Itupun (yang harus mengurus) harus orangnya atau keluarganya ke dinas kesehatan untuk mengaktifkan,” keluhnya.


Terlebih UHC ini berlaku bagi pasien rawat inap saja dan tidak berlaku bagi pasien yang menjalani rawat jalan. Kemungkinan pertimbangan diberlakukan hal ini karena pemborosan, lantaran semua pasien yang bisa dimasukkan melalui UHC, tetap dibayar oleh BPJS ke puskesmas. Namun, pihaknya selaku Kades dan berkecimpung sebagai pegiat kemanusiaan, merasakan betul kesulitan dalam pengurusan UHC tersebut.


Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan PPKB Lobar Hj. Erni Suryana membantah mempersulit warga dalam proses mengurusan UHC. Pihaknya memastikan tidak ada warga dipersulit dalam proses pengurusan UHC selama ada persyaratan.


Terkait UHC itu telah dibahas bersama forum Kades. Dalam mekanisme UHC ini, kata Erni, telah ada SOP. Terkait harapan Kades agar proses UHC itu dikembalikan ke Puskesmas, menurutnya segala regulasi dan diatur pasti ada beberapa pertimbangan. Diakui prosesnya lebih cepat, tetapi kalau anggaran UHC ini jebol, ia mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab. (her)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO