Praya (Suara NTB) – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mengatur soal sumbangan masyarakat di dunia Pendidikan, khususnya di sekolah menengah melalui Peraturan Daerah (Perda) khusus disambut positif Ombudsman RI perwakilan NTB. Namun demikian, sebagai bahan penyempurnaan Ombudsman RI perwakilan NTB memberikan beberapa catatan kritis terhadap draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) NTB tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Menengah yang saat ini sudah masuk pembahasan di tingkat DPRD NTB tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTB Dwi Sudarsono, kepada media di Desa Benjeruk, Selasa (23/6/2026), mengungkapkan yang pertama perlu direvisi yakni norma Raperda agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Di mana dalam Raperda tersebut sumbangan Pendidikan yang diatur hanya sebatas sumbangan berupa uang. Padahal sesuai regulasi yang ada, sumbangan pendidikan bisa berupa uang, barang dan jasa.
“Raperda jangan mereduksi bentuk sumbangan yang seharusnya tidak hanya berupa uang. Namun bisa juga berupa barang dan jasa. Itu sesuai ketentuan Pasal 1 angka 5 Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah. Bahwa sumbangan adalah pemberian berupa uang, barang atau jasa,” sebutnya.
Sumber sumbangan juga harus diperluas. Jangan dibatasi hanya dari peserta didik, orang tua atau wali saja. Karena berdasarkan laporan masyarakat yang diselesaikan oleh Ombudsman NTB, salah satu permasalahan penggalangan sumbangan yang muncul terkesan kalau sumber utama sumbangan hanya dari peserta didik atau orang tua wali. Padahal, sumbangan dapat bersumber dari berbagai pihak. Baik itu perseorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri dan pemangku lainnya.
“Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 5 Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tersebut juga menyeutkan kalua sumbangan bisa bersumber dari perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan Pendidikan. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b di Permendikbud yang sama juga mengatur dalam melaksanakan fungsinya Komite Sekolah bertugas untuk menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan, organisasi,dunia usaha,dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif,” paparnya.
Berdasarkan catatan yang ada Ombudsman NTB mengusulkan beberapa ketentuan. Pertama, judul Raperda direvisi menjadi Sumbangan Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Menengah yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Raperda tersebut juga harus mengatur tata cara dan mekanisme tehnis pelaksanaan penggalangan dana dan sumber daya lainnya berupa barang dan jasa pada satuan Pendidikan. Apalagi, pendanaan pendidikan dari Pemda masih terbatas.
Kemudian, Raperda hendaknya mengatur ketentuan penggalangan sumbangan tidak hanya dari peserta didik, orang tua atau wali saja. Namun bisa juga dari perorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya. Raperda juga seharusnya bukan sebatas mengatur sumbangan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemda saja. Bila perlu Raperda juga mengatur ketentuan penggalangan sumbangan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan baik oleh Pemda maupun masyarakat.
Sebagian besar norma yang diatur dalam Raperda tentang sumbangan Pendidikan tersebut terkesan hanya mereplikasi peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya saja. Seharusnya Raperda mengatur pelaksanaan tehnis penggalangan, pengelolaan dan penggunaan sumbangan yang pengaturannya dapat diatur lebih tehnis dengan Peraturan Gubernur.
“Harapan kita ranperda sumbangan Pendidikan ini bisa lebih teknis. Tidak hanya terkesan mereplikasi peraturan di atasnya yang sipatnya lebih umum,” tandas Dwi Sudarsono. (kir)

