BerandaNTBDua Tersangka Kasus Masker Covid-19 Susul Mantan Wabup Sumbawa Ajukan Praperadilan

Dua Tersangka Kasus Masker Covid-19 Susul Mantan Wabup Sumbawa Ajukan Praperadilan

Mataram (Suara NTB) – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun anggaran 2020, M. Haryadi Wahyudin dan Wirajaya Kusuma urut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya, Rabu (24/6/2026) membenarkan perihal pengajuan praperadilan dari dua tersangka itu. “Iya betul sesuai dengan yang tertera di laman Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram,” sebutnya.

Berdasarkan data dari lama SIPP Pengadilan Negeri Mataram, Wirajaya Kusuma mengajukan permohonan praperadilan pada Selasa (23/6/2026) dengan 18/Pid. Pra/2026/PN Mtr. Sedangkan Wahyudin pada Kamis (18/6/2026) dengan nomor perkara 17/Pid. Pra/2026/PN Mtr.

Keduanya sama-sama mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Adapun termohon dalam praperadilan itu adalah pihak kepolisian, Kapolresta Mataram hingga Kapolda NTB Serta Kejaksaan Negeri Mataram.

Merespons permohonan praperadilan dari kedua terdakwa. Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya mengaku siap untuk menghadapi permohonan itu. “Itu hak tersangka, kami siap menghadapinya,” kata dia.

Kepala Bidang Hukum Polda NTB Kombes Pol Azas Siagian, juga memberikan komentar yang sama. “Kami siap menghadapi permohonan itu. Saat ini masih menelaah berkas perkara permohonan,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Wirajaya, Burhanuddin, membeberkan alasan pihaknya turut melayangkan permohonan praperadilan. “Yang kami persoalkan salah satunya terkait penetapan tersangka. Harus ada dasar yang jelas mengenai kerugian negara dalam penetapan tersangka itu,” sebutnya.

Ia mengklaim, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB tidak menemukan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut. Karena itu, pihaknya mempertanyakan penggunaan hasil audit dari lembaga lain yang menyatakan adanya kerugian negara.

Menurut dia, berdasarkan kewenangan konstitusional, BPK merupakan lembaga yang berwenang menetapkan dan menyatakan adanya kerugian keuangan negara. Burhanuddin juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXI/2023 yang menurutnya menegaskan posisi BPK dalam penentuan kerugian negara.

Selain itu, ia menilai objek yang telah diperiksa oleh satu lembaga audit tidak semestinya kembali diaudit oleh lembaga lain. Pihaknya bahkan mengaku telah menyampaikan surat kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait persoalan tersebut.

“Penegakan hukum harus jelas dasar dan mekanismenya. Itu yang kami minta diuji melalui praperadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga berencana menghadirkan saksi maupun ahli dari BPK dalam persidangan praperadilan guna menjelaskan hasil pemeriksaan yang pernah dilakukan terhadap perkara tersebut.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB sebelumnya menaksir kerugian negara akibat dalam kasus ini mencapai Rp1,58 miliar. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO