Praya (Suara NTB) – Pengadilan Tinggi (PT) Mataram memutuskan mengubah vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran insentif pemungutan Pajak Penerang Jalan (PPJ) tahun 2019-2022. Dari tiga terdakwa yakni mantan Kepala Bapenda Loteng Lalu Karyawan dan Jalaludin serta mantan bendahara Bapenda Loteng Lalu Bahtiar Sukmadinata, ada yang mendapat tambahan masa kurungan. Ada juga yang mendapat pengurangan masa kurungan dan pengurangan denda.
Terdakwa Lalu Bahtiar sendiri mendapat tambahan masa hukuman, dari semula 4 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Disertai denda sebesar Rp50 juta subsider hukuman 50 hari kurungan. Denda ketentuan denda tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak, harta terdakwa akan disita untuk dilelang.
Adapun terdakwa Jalaludin mendapat pengurangan masa kurungan menjadi 4 tahun dari vonis PN Tipikor Mataram selama 5 tahun. Denda yang diharus dibayar juga berkurang dari Rp 150 juta menjadi Rp 100 juta. Denda tersebut juga harus dibayar paling lambat sebulan setelah kasus dinyatakan inkrah. Jika tidak maka harta terdakwa juga akan dilelang. Dengan hukuman tambahan 60 hari kurungan jika denda tidak dibayar sesuai ketentuan. Namun demikian beban uang pengganti sebesar Rp332 lebih sudah tetap harus dibayar, subsider satu tahun penjara.
Sementara terdakwa Lalu Karyawan tetap dihukum penjara selama 6 tahun. Namun denda berubah dari Rp200 juta menjadi Rp150 juta subsider 70 hari kurungan. Dan, tetap tetap dibebankan membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Terhadap vonis PT Mataram tersebut, Kasi. Intelijen Kejari Loteng Alfa Dera, Rabu (24/6), menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses dan putusan yang telah diambil oleh majelis hakim PT Mataram tersebut sebagai bagian dari mekanisme peradilan yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak. Kejari Loteng meyakini para hakim, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung akan bekerja secara profesional, independen, dan memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, hati nurani, serta rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
“Kami menghormati dan memberikan apresiasi atas putusan Pengadilan Tinggi Mataram. Kami juga menaruh kepercayaan penuh terhadap lembaga peradilan dalam mengawal penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana korupsi,” sebutnya.
Ia menegaskan bahwa Kejari Loteng hingga saat ini masih menunggu salinan lengkap putusan banding PT Mataram. Salinan tersebut diperlukan sebagai bahan kajian hukum secara komprehensif sebelum menentukan sikap dan langkah hukum berikutnya.
“Masih menunggu salinan lengkap putusan resmi. Untuk kami pelajari seluruh pertimbangan hukum yang termuat dalam putusan tersebut. Barulah akan ditentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk apabila terdapat upaya hukum kasasi ke MA,” tambahnya.
Alfa Dera menambahkan, dalam penanganan perkara korupsi pihaknya fokus utama tidak hanya fokus pada pidana badan terhadap pelaku. Namun, juga pada pemulihan kerugian negara melalui mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Pihaknya percaya bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku saja. Tapi tidak kalah penting juga bagaimana negara dapat memulihkan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut. Maka aspek asset recovery atau pemulihan aset menjadi bagian yang sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Komitmen kami akan terus memantau dan mengawal perkembangan perkara hingga memperoleh kepastian hukum yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (kir)

