Selong (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan identitas kependudukan, terutama Kartu Tanda Penduduk (KTP). Terutama dengan banyaknya kasus penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diduga berkaitan dengan pinjaman online (pinjol). Kondisi tersebut bahkan berdampak pada terputusnya bantuan sosial yang diterima sejumlah warga.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, H. M. Juaini Taofik, menjelaskan, pemerintah pusat sempat mempertanyakan banyaknya warga yang dinonaktifkan dari daftar penerima bantuan sosial. Jumlahnya mencapai sekitar 230 ribu orang.
Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan warga keluar dari daftar penerima bantuan. Salah satunya karena ketidaksesuaian data kependudukan yang harus ditertibkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Selain itu ada juga penerima yang sebenarnya sudah tergolong mampu, tetapi masih tercatat sebagai penerima bantuan. Mereka seharusnya secara sadar mengundurkan diri agar bantuan tepat sasaran,” ujarnya.
Juaini juga menyoroti masih adanya exclusion error, yakni masyarakat yang sebenarnya layak menerima bantuan karena berada pada kelompok desil satu hingga empat, tetapi belum masuk dalam daftar penerima. Untuk itu, para penjabat sementara (Pjs) kepala desa didorong aktif melakukan pembaruan dan penertiban data warga.
Ia menegaskan bahwa proses pembaruan data tersebut tidak memiliki tujuan politik, melainkan untuk memastikan kebijakan pemerintah berbasis data yang akurat. Karena itu, masyarakat diminta memanfaatkan pelaksanaan sensus tahun 2026 dengan memberikan data yang faktual dan sesuai kondisi sebenarnya.
“Data yang valid sangat penting karena menjadi dasar pemerintah dalam menyusun berbagai kebijakan dan program bantuan,” katanya.
Terkait maraknya pinjaman online, Juaini mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan atau meminjamkan identitas kependudukannya kepada orang lain, termasuk dengan alasan membantu teman atau kerabat.
“Hati-hati menggunakan identitas kependudukan. Jangan sampai KTP disalahgunakan oleh pihak lain. Sekarang semua data sudah terkoneksi dengan pusat, sehingga dampaknya bisa sangat besar bagi pemilik identitas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Lombok Timur Siti Aminah mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah kasus di mana NIK warga digunakan oleh pihak lain untuk kepentingan tertentu, termasuk dugaan pengajuan pinjaman online.
Akibatnya, data ekonomi warga yang bersangkutan berubah dalam sistem sehingga tingkat kesejahteraannya terdeteksi meningkat. Perubahan tersebut menyebabkan warga naik kategori desil dan akhirnya tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial.
“Banyak kasus NIK yang digunakan pihak lain. Bisa jadi karena penyalahgunaan untuk pinjaman online. Hal ini membuat status desil warga berubah sehingga bantuan sosial yang diterima menjadi terputus,” jelasnya.
Pemkab Lombok Timur pun mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan identitas kependudukan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. (rus)

