Giri Menang (Suara NTB) – 31 honorer di Lombok Barat (Lobar) yang batal diberhentikan Pemkab Lobar, menuntut kepastian status. Menyusul mereka belum memiliki NIP Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Tuntutan itu pun bakal disuarakan Pemkab dan DPRD Lobar ke DPR RI dan pemerintah pusat dalam hal ini Kemenpan RB serta BKN.
Puluhan honorer tersebut kembali melakukan hearing atau rapat dengar pendapat ke DPRD Lobar pada Senin (29/6/2026) untuk menuntut kepastian nasib dan status mereka. Mereka diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Lobar, Ahyar Rosidi bersama anggota, Wakil Ketua Komisi IV Dr. Syamsuriansyah, Kepala Dikbud Lobar Lalu Najamudin, Sekretaris BKD dan PSDM Lobar, Lalu Swastariadi, dan jajaran terkait.
Ditemui usai hearing itu, guru SDN Sedau, Mira Budiartika mengatakan, kedatangan bersama guru dan tenaga honorer lain ke DPRD untuk menuntut kepastian status. “Kami minta kepada bapak kepala dinas, BKD kepastian status. Takutnya nanti ada informasi angin segar diangkat semua untuk yang paruh waktu, karena kami belum keluar NIP takutnya kami tertindih lagi,” katanya.
Ia dan rekan-rekannya khawatir akibat belum ada NIP, justru mereka akan tertindih lagi jika tidak segera diterbitkan. Terlebih informasi yang diperoleh bahwa PPPK Paruh Waktu akan diangkat oleh pusat.
Mira yang mengabdi selama 11 tahun, telah lama menanti kepastian statusnya diakui oleh pemerintah sebagai PPPK Paruh Waktu. Bahkan ia menunggu selama enam bulan, semenjak dibuka PPPK Paruh Waktu, tetapi justru ia diberhentikan.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Lobar, Ahyar Rosidi mengatakan, pihaknya menerima honorer untuk menyampaikan kepastian status. Pihaknya pun menindaklanjuti itu dengan konsultasi ke pusat guna mencari tahu apa sebenarnya permasalahannya, sehingga tidak keluar NIP-nya. “Itulah tugas kami di DPRD untuk menyambung aspirasi mereka ke pusat,” ujarnya.
DPRD akan ke Pemerintah Pusat Memastikan Status 31 Honorer Lombok Barat
Dewan akan berkunjung ke Komisi II DPR RI. Kemudian Komisi II menghadirkan juga Kemenpan RB dan BKN untuk membahas permasalahan ini. “Mudah-mudahan ini solusi terbaik untuk para honorer,” ujarnya.
Pihaknya akan mengajak perwakilan dari beberapa OPD seperti Dikbud, BKD, bahkan bila perlu perwakilan honorer diharapkan juga bisa ikut serta menyampaikan aspirasinya secara langsung. Langkah ini untuk mencari solusi terbaik bagi mereka yang telah mengabdikan diri bagi daerah. “Mudah-mudahan dengan solusi yang nantinya dari pusat itu bisa ada hasilnya,” harap dia.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Dikbud Lobar, Lalu Najamudin menyampaikan, terkait status dalam hal ini NIP guru honorer, tidak ada kewenangan di daerah, tetapi di pusat. “NIP itu kewenangan Pusat (BKN), bukan di daerah,” jelasnya.
Terkait upaya memperjuangkan honorer ke pemerintah pusat, hal ini bukan permintaan dari Dikbud tetapi pihak Dewan. Kalaupun Dikbud diminta mendampingi, pihaknya mengakui siap ikut mendampingi.
Lalu Najamudina mengatakan, bedasarkan Surat Edaran Mendikdasmen nomor 7 tahun 2026, terkait dengan tenaga non-ASN guru diberikan kesempatan mengajar sampai dengan Desember 2026. Dan mereka digaji mengunakan BOS. Namun, setelah itu pihaknya belum tahu seperti apa kebijakan pusat.
Menurutnya, aturan ini bersifat dinamis, tetapi ia tak mau berspekulasi apakah aturan ini berubah atau tidak. Pihaknya menjalankan aturan yang saat ini berlaku. Diketahui jumlah guru yang belum terbit NIP-nya sebanyak 11 orang. (her)

