BerandaNTBDijanjikan Kerja ke Jepang, Enam Orang Diduga Jadi Korban TPPO di NTB

Dijanjikan Kerja ke Jepang, Enam Orang Diduga Jadi Korban TPPO di NTB

Mataram (Suara NTB) – Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTB mengungkap 6 orang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pemberangkatan kerja ke luar negeri.

Direktur Ditres PPA-PPI Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujawati, Senin (29/6/2026) mengatakan, dalam perkara ini pihaknya telah menetapkan wanita berinisial AR sebagai tersangka. “AR merupakan kepala Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Mataram,” katanya.

Penetapan AR sebagai tersangka lanjutnya setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari rangkaian pengusutan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan tersangka. Menyita sejumlah barang bukti seperti sejumlah buku ajar yang digunakan AR, baju pelatihan, dan tanda pengenal yang dibagikan LPK bodong tersebut.

“Kami juga melakukan observasi kepada tempat yang diduga sebagai tempat perekrutan, pelatihan, dan penampungan,” ucapnya.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, AR kini menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram.

Pujawati menjelaskan, perkara bermula dari AR membuka perekrutan dengan meminta uang pendaftaran senilai Rp12,5 juta hingga Rp22,5 juta kepada setiap korban. Tersangka kemudian menjanjikan akan memberangkatkan korban untuk bekerja di sektor pertanian di Jepang.

“Untuk lebih meyakinkan korban, pelatihan dilakukan berpindah-pindah tempat. Termasuk tempat penampungan,” bebernya.

Tersangka menjanjikan kepada para korban bahwa mereka dapat diberangkatkan ke Jepang paling lama dalam waktu enam bulan setelah pendaftaran. Namun, dalam waktu satu tahun, mereka tak kunjung diberangkatkan.

Ketika pemberangkatan tak terlaksana, tersangka memindahkan tempat penampungan. Penampungan dilakukan di Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Kota Mataram.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 10 atau Pasal 11 jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO Jo. Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda mulai dari 120 juta dan paling banyak 600 juta.

“Selain itu kami sandingkan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada Pasal 81 Jo. Pasal 69” tambahnya.

Para korban lanjutnya, tidak mengalami penganiayaan, namun mengalami kerugian materil. Jumlah uang yang diduga mengalir ke kantong AR adalah Rp95 juta.

Kasus Serupa Pernah Dilakukan AR

Pujawati menjelaskan, AR bukan pertama kali melakukan dugaan TPPO. Polisi sebelumnya pernah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus yang sama pada 2025. “Yang bersangkutan saat ini tengah menjalani persidangan di kasus pertama,” sebutnya.

Ada 7 orang menjadi korban dalam dugaan TPPO pertama yang dilakukan AR. Dengan kerugian Rp110 juta. Modus yang digunakan juga serupa.

Dalam proses penyidikan, kepolisian bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB serta Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB. Kedua instansi tersebut berperan menangani aspek administratif, termasuk proses penutupan LPK milik AR. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO