BerandaHEADLINEPengangkutan Mobil Listrik ke NTB Dilakukan Secara Bertahap

Pengangkutan Mobil Listrik ke NTB Dilakukan Secara Bertahap

PROSES pengangkutan mobil listrik ke Nusa Tenggara Barat (NTB) terpaksa dilakukan secara bertahap. Hal ini merupakan konsekuensi dari ketatnya regulasi yang mengatur penyeberangan kendaraan listrik via kapal laut.


Aturan baku ini mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024. Regulasi tersebut menetapkan standar keamanan yang sangat detail, mulai dari pengaturan jarak antar-kendaraan di dalam dek hingga pembatasan kondisi kapasitas baterai kendaraan yang akan diangkut.


Akibat implementasi aturan tersebut, kapasitas angkut kendaraan listrik di sejumlah lintasan penyeberangan menjadi sangat terbatas. Bahkan dalam beberapa kali pelayaran, hanya satu hingga dua unit kendaraan listrik yang diizinkan masuk ke dalam kapal untuk satu kali perjalanan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) NTB, Ervan Anwar, menegaskan bahwa proses pengiriman mobil listrik ke NTB akan tetap berjalan meskipun harus dilakukan secara berkala.


“Bertahap saja dulu. Jadi ketika jadwal kapal yang Car Deck-nya (dek kendaraan) terbuka, itu bisa masuk,” ujarnya, Senin (29/6).


Ervan menambahkan, saat ini jumlah armada kapal yang memenuhi syarat untuk mengangkut mobil listrik antar-pulau masih sangat minim. Kondisi di lapangan kian menantang karena kapal yang memiliki fasilitas Car Deck terbuka pun hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit mobil listrik. “Kita sih maunya bisa nambah lebih bagus. Tapi, insyaallah (kondisi ini) ndak terlalu lama,” tuturnya.


Selain pembatasan ruang di dalam kapal, kondisi teknis baterai mobil juga menjadi faktor utama yang membuat prosedur penyeberangan kendaraan listrik menjadi rumit. Berdasarkan standar keselamatan, daya baterai mobil listrik saat berada di atas kapal tidak boleh memuncak, yakni maksimal berada di angka 50 persen.


Untuk menyiasati batasan daya baterai ini, Ervan mendorong PT PLN (Persero) untuk memperluas jangkauan infrastruktur pengisian daya, khususnya di area pelabuhan agar mobil yang turun dari kapal bisa langsung mengisi daya kembali.


“SPKLU sudah ada di masing-masing kantor PLN. Maksudnya di dermaga yang belum. Kita berharap tiap dermaga ada dan itu sudah kita sampaikan ke PLN,” terangnya.


Melihat dampak pengetatan ini yang cukup menghambat arus kendaraan, Pemprov NTB sebenarnya telah melayangkan surat resmi ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk meminta peninjauan ulang terhadap SE tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada umpan balik dari pusat. “Sudah sebulan (lalu). Belum (ada jawaban). Kita tunggu dah,” kata Ervan.


Di sisi lain, regulasi penanganan yang spesifik ini juga berimplikasi pada aspek komersial. Biaya penyeberangan untuk mobil listrik dipastikan akan berbeda dengan mobil konvensional (berbahan bakar minyak) karena kendaraan listrik memerlukan ruang dengan fasilitas keselamatan yang lebih khusus.

Mengenai besaran tarif pastinya, Ervan menyatakan bahwa pihak Dishub NTB masih melakukan kajian mendalam. (sib)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO