Selong (Suara NTB) – Sebanyak lebih dari 500 peserta dan undangan dari tujuh region Nusantara—Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali-Nusra, Maluku, dan Papua—resmi membuka Jambore Nasional V Barisan Pemuda Adat Nusantara (Jamnas V BPAN) di Wilayah Adat Limbungan, Desa Perigi, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, pada Senin (29/6/2026).
Kegiatan ini mengangkat tema “Pemuda Adat Pulihkan Kedaulatan Masyarakat Adat untuk Menjaga Identitas dan Tangguh Menghadapi Krisis,” Jamnas V BPAN menjadi forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi sekaligus panggung tuntutan kolektif percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah mengendap sejak 2009.
Sebelum pembukaan resmi, rangkaian hari pertama diawali dengan Parade Budaya Pemuda Adat Nusantara yang melibatkan seluruh peserta dan Masyarakat Adat di Wilayah Adat Limbungan Desa Perigi. Ratusan pemuda adat mengenakan pakaian adat masing-masing memenuhi jalan menuju lapangan lokasi Jamnas V BPAN. Parade ini bukan sekadar perayaan estetika—ia adalah pernyataan kolektif bahwa keberagaman identitas Masyarakat Adat adalah kekuatan, bukan kelemahan.
Usai parade, pembukaan resmi Jamnas V BPAN dilaksanakan melalui ritual adat yang dipimpin oleh Tetua Adat Komunitas Limbungan, sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai, kearifan, dan spiritualitas masyarakat adat tuan rumah.
Pemilihan Wilayah Adat Limbungan dan Perigi sebagai lokasi jambore didasarkan pada nilai sejarah, budaya, dan eksistensi masyarakat adat yang masih terjaga hingga kini. Keberadaan Rumah Adat Limbungan menjadi simbol kearifan lokal yang merepresentasikan identitas masyarakat adat di Lotim.
BPAN yang didirikan pada 29 Januari 2012 di Curug Nangka, Bogor, sebagai sayap kepemudaan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), telah mengorganisir lebih dari 10.000 anggota yang tersebar di 124 wilayah pengorganisasian dalam 14 tahun perjalanannya.
Jamnas V merupakan forum tertinggi organisasi sesuai Statuta BPAN Pasal 22 Ayat (2), dan akan menghasilkan Statuta baru, Garis Besar Program Kerja (GBPK), Manifesto, serta memilih Ketua Umum dan Dewan BPAN untuk periode 2026–2030.
“Dari kampung kami berbicara untuk Nusantara,” terang Deputi I Sekjen AMAN Eustobio Rero Renggi yang hadir di tempat teraebut. AMAN Indonesia, ingin bisa tampil di panggung global. Melalui Jamnas V BPAN, diharapkan akan melahirkan dokumen-dokumen organisasi yang menjadi peta jalan perjuangan Pemuda Adat—statuta, Garis Besar Program Kerja, dan manifesto yang merupakan pernyataan sikap kolektif Pemuda Adat Nusantara.
Banyak wilayah adat di Nusantara ini disinyalir telah dirampas oknum tertentu. Banyak juga sebutnya Masyarakat Adat yang dikriminalisasi hanya karena mempertahankan wilayah adatnya. “Momentum ini adalah refleksi sejauh mana gerakan ini telah berjalan, dan penegasan bahwa tongkat estafet perjuangan harus terus dijaga,” paparnya Lagi.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Lotim, H. Ahyan, S.H., M.H., mewakili Bupati Lotim menyambut positif penyelenggaraan Jamnas V BPAN di wilayahnya. Dalam sambutannya, ia menyampaikan komitmen Pemkab Lotim yang baru mengesahkan Perda Kabupaten Lotim Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat pada 27 Maret 2026—sebuah langkah konkret pengakuan di tingkat daerah.
“Jambore ini adalah bukti bahwa adat tidak punah. Adat hidup karena ada kalian, para Pemuda Adat Nusantara. Hutan harus dijaga, bahasa ibu harus dihidupkan, tanah adat harus dilindungi. Saya yakin di pundak kalian semuanya akan terjaga,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengurus Nasional BPAN telah melakukan kunjungan silaturahmi ke Sekretariat Daerah Kabupaten Lotim pada 18 Februari 2026 untuk membahas kesiapan daerah sebagai tuan rumah.
Sekda Lotim, Dr. H. Muhammad Juaini Taofik, M.AP, menyatakan dukungannya dan berharap Jamnas V BPAN dapat menjadi momentum bagi generasi muda untuk kembali tertarik mempelajari, menjaga, dan menghidupkan nilai-nilai luhur Adat istiadat.
Jamnas V BPAN juga menjadi titik konvergensi tuntutan Pemuda Adat terhadap lambatnya legislasi nasional. Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah diusulkan sejak 2009 hingga kini belum juga disahkan oleh DPR RI, meski Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 telah menegaskan kewajiban negara untuk mengakui hak-hak Masyarakat Adat atas wilayah adatnya.
Namun, terdapat secercah harapan. RUU Masyarakat Adat saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 sebagai usulan inisiatif DPR RI.Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan komitmen DPR untuk melibatkan masyarakat adat secara bermakna dalam penyusunan RUU tersebut.
RUU Masyarakat Adat merupakan usulan DPR yang telah masuk Prolegnas Prioritas 2026. “Karena itu, kami ingin memastikan substansi yang diatur benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat adat di berbagai daerah,” ungkapnya.
Baleg DPR RI menargetkan proses penghimpunan aspirasi dan penyempurnaan substansi RUU Masyarakat Adat dapat terus dilakukan sepanjang tahun 2026 sebelum memasuki tahapan pembahasan lanjutan di DPR RI bersama pemerintah.
Ketua Pemuda Adat Limbungan, Ratnijah, menyatakan Jamnas V menjadi ruang diskusi mengenai perlindungan hak masyarakat adat serta penguatan ekonomi mandiri. “Kami bersyukur dipercayai sebagai tuan rumah dan menambah semangat kami untuk terus bergerak melindungi wilayah adat, dan berupaya memperkuat kemandirian ekonomi pemuda adat,” ujarnya.
Warga lokal di Wilayah Adat Limbungan dan Perigi terus bergotong royong mempersiapkan lokasi jambore, menyambut kedatangan ratusan Pemuda Adat dari seluruh Nusantara. Perhelatan ini diharapkan menjadi ajang strategis mempromosikan potensi wisata budaya sekaligus memperkenalkan kekayaan tradisi lokal masyarakat Lombok Timur kepada publik nasional. (rus)

