Mataram (Suara NTB) – Penyelidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memeriksa mantan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) NTB Jamaludin Maladi, Senin (29/6/2026). Pemeriksaan Jamaludin berkaitan dengan dugaan korupsi dana sponsorship yang bersumber dari salah satu bank dalam Event MXGP Lombok.
Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, membenarkan terkait pemeriksaan Jamaludin tersebut. “Ya, tadi diperiksa,” katanya.
Ia juga turut mengonfirmasi bahwa pemeriksaan Jamaludin berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi dana sponsorship ajang balap berskala internasional itu.
Harun menegaskan, perkara ini kini masih berproses di tahap penyelidikan. Pemeriksaan Jamaludin berkaitan dengan pemenuhan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). “Ini kan tahap lidik. Masih proses klarifikasi,” tegasnya.
Materi pemeriksaan terhadap pejabat yang kini menjabat Karo Pemerintahan Setda NTB itu, lanjutnya, belum dapat ia beberkan karena perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Sementara itu, Mantan Kadispar NTB Jamaludin Maladi turut mengakui dirinya dipanggil penyelidik Kejati NTB. “Ya, tadi saya datang ke kantor Kejati NTB,” sebutnya.
Namun, pemeriksaan terhadap dirinya belum dapat dilakukan karena tidak membawa dokumen yang diminta penyidik. Menurutnya, permintaan untuk membawa dokumen tersebut tidak disampaikan sebelumnya sehingga pemeriksaan akhirnya ditunda.
“Sebenarnya ada dokumen yang diminta. Tetapi saya tidak dikabari sebelumnya untuk membawanya. Karena dokumennya tidak ada, saya tidak jadi diperiksa. Ditunda,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pemeriksaan ulang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan. Meski demikian, ia belum dapat memastikan tanggal pelaksanaannya. “Tundanya pekan depan,” pungkasnya.
Sebelum memeriksa Jamaluddin, penyelidik Kejati NTB telah lebih dahulu memeriksa Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG), Diaz Rahmah Irhani dalam perkara ini. Diaz menjalani pemeriksaan di Kejati NTB pada Kamis (12/2/2026).
Selain Diaz, turut terpantau juga Direktur Utama PT Carsten Group, Abdul Ghany Kusumah yang menjalani pemeriksaan saat itu. Baik PT SEG dan PT Carsten Group tercatat sama-sama menjadi promotor ajang MXGP. Keduanya masing-masing menjadi promotor di ajang MXGP Sumbawa dan Lombok.
Langkah penyelidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTB terhadap perkara ini mendasar pada penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Kepala Kejati NTB Nomor PRINT- 14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025.
Atas terbitnya Sprinlid tersebut, Kejati NTB kini secara maraton mengumpulkan keterangan dan dokumen terkait. Pemanggilan juga digencarkan terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam ajang balap pada era Gubernur NTB Zulkieflimansyah tersebut.
Selain dari pihak promotor, Kejati NTB juga terpantau telah meminta keterangan sejumlah pihak dari bank plat merah milik daerah selaku pihak yang mengatur dana Sponsorship terhadap sejumlah vendor.
Kasus ini pun masuk ke meja kejaksaan berawal dari kegaduhan para pihak ketiga (vendor) yang terlibat dalam ajang tersebut. Mereka mengklaim belum menerima bayaran sesuai kesepakatan kerja sama yang ada.
Bayaran yang kemudian menjadi catatan utang pemerintah kepada belasan vendor itu diduga menyentuh angka Rp8 miliar. (mit)

