Praya (Suara NTB) – InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) menegaskan kalau Program Pemukiman Kembali (PPK) atau Resettlement Action Plan yang dilaksanakan di Dusun Ngolang Desa Kuta, sebagai program kolektif. Di mana seluruh proses mulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya disusun dan dilaksanakan secara kolaboratif oleh berbagai stakeholder sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Termasuk pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten.
Keterlibatan ITDC dalam program tersebut hanya terbatas pada dukungan terhadap proses penataan kawasan melalui penyediaan lahan sementara dan fasilitas pendukung bagi masyarakat terdampak. Di mana pelaksanaannya ITDC menyediakan lahan sementara di HPL No. 94 atas dasar permohonan dari Pemkab Loteng pada tahun 2019 sebagai lokasi resettlement sementara bagi masyarakat terdampak. Sampai menunggu pembangunan rumah di Dusun Ngolang selesai.
“ITDC juga turut mendukung penyediaan infrastruktur dasar dan utilitas guna menunjang kebutuhan masyarakat selama masa transisi,” ungkap Corporate Secretary ITDC I Gusti Ngurah Agung Dwipramana dalam keterangannya, pekan kemarin.
Dukungan yang diberikan ITDC dalam program tersebut, lanjutnya, merupakan wujud komitmen bersama untuk memastikan masyarakat terdampak pengembangan kawasan The Mandalika memperoleh penanganan yang layak. Melalui proses relokasi dan penataan kembali permukiman sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan kalau ITDC tidak memiliki kewajiban maupun kewenangan dalam penetapan penerima manfaat, pemberian kompensasi kepada masyarakat serta pengelolaan anggaran program. ITDC juga tidak melakukan pembayaran, penyaluran ataupun mengelola dana kompensasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan program tersebut.
“Dalam menjalankan seluruh kegiatan usaha ITDC selalu mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Loteng Dr. H.M. Nursiah, S.Sos., M.Si., akhir pekan kemarin. Dikatakan program pembangunan rumah bagi warga terdampak pengembangan kawasan The Mandalika tersebut melibatnya banyak pihak. Untuk pembangunan rumah misalnya, anggaranya bersumber dari pemerintah pusat. sementara untuk keperluan lainnya dilapangan menjadi tugas bersama pemerintah daerah dan ITDC.
“Terhadap perubahan-perubahan yang ada, misalnya konsep rumah dari awalnya dua lantai menjadi satu lantai itu sudah dibahas bersama. Dengan mempertimbangan banyak hal,” sebutnya.
Dalam hal ini pihaknya siap memberikan keterangan dan dokumen pendukung jika memang diperlukan terkait pelaksanaan program tersebut sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban Pemkab Loteng. “Jika memang dibutuhkan kita siap beri keterangan,” ujar Ketua DPD II Partai Golkar Loteng ini.
Sebelumnya tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Pembangunan Infrastruktur Indonesia (KPPII) bersama Indonesia Corupption Watch (ICW) melaporkan ITDC dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/6) lalu. Terkait pembangunan rumah bagi warga terdampak pembangunan Kawasan The Mandalika tahun 2018 senilai Rp19 miliar serta penyaluran bantuan sosial senilai Rp1,8 miliar.
Dalam laporanya ke Lembaga anti rasuah tersebut KPPII menemukan potensi kerugiaan Negara dalam program pembangunan rumah bagi warga terdampak pengembangan kawasan The Mandalika, khuusnya warga di Dusun Ebunut dan Ujung. Di mana rumah yang akan dibangun bagi warga harusnya dua lantai. Namun pada kenyataannya rumah dibangun oleh Disperkim Loteng tersebut berupa rumah satu lantai tipe 36.
Adapun laporan terhadap Disperkim Loteng berkaitan dengan penyaluran dana bantuan sosial (sansos) senilai Rp1,8 miliar kepada 120 Kepala Keluarga Terdampak Proyek (KKTP) Mandalika yang terdampak. Di mana masing-masing KKTP akan memperoleh bansos senilai Rp15 juta. Namun dilapangan ditemukan bansos tersebut diduga tidak pernah disalurkan. Bahkan ada ditemukan sekitar 24 KKTP tidak mengetahui namanya tertera sebagai penerima program. (kir)

