Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram menyebutkan sisa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan APBD Kota Mataram Tahun Anggaran 2025 kini didominasi kewajiban pengembalian kelebihan pembayaran dari pihak ketiga atau rekanan. Nilainya diperkirakan masih sekitar 30 persen dari total temuan yang belum ditindaklanjuti.
Rekanan yang tidak mengembalikan kelebihan pembayaran hingga melewati batas waktu 60 hari berpotensi diproses oleh aparat penegak hukum (APH).
Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, mengatakan progres tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK telah melampaui 70 persen. Dari total nilai temuan sekitar Rp1,5 miliar, sebagian besar telah dikembalikan ke kas daerah.
Menurut Alwan, batas waktu penyelesaian tindak lanjut temuan BPK berakhir pada 7 Juli 2026. Pemkot Mataram optimistis seluruh sisa temuan dapat diselesaikan sebelum tenggat waktu tersebut.
“Kami optimistis seluruh sisa temuan dapat diselesaikan sebelum tenggat waktu tersebut,” ujarnya, Selasa (30/6).
Ia menjelaskan, seluruh temuan yang bersifat internal, seperti kelebihan pembayaran gaji, honorarium, dan tunjangan pegawai, telah diselesaikan bahkan sebelum LHP BPK diterbitkan. Dengan demikian, sisa temuan yang masih harus dikembalikan kini berasal dari pihak rekanan.
“Mengenai kelebihan pembayaran gaji, honor, maupun tunjangan pegawai semuanya sudah selesai. Yang masih tersisa sekarang ada di rekanan,” katanya.
Untuk mempercepat penyelesaian, Pemkot Mataram telah meminta Inspektorat melakukan penagihan sekaligus memanggil rekanan yang belum mengembalikan kelebihan pembayaran. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengetahui penyebab keterlambatan, mengingat seluruh rekanan telah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
“Kami ingin mengetahui apa kendalanya, apakah ada persoalan keuangan atau alasan lainnya. Yang jelas mereka sudah membuat SPTJM sehingga wajib mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut,” tegas Alwan.
Ia menambahkan, nilai temuan BPK tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Meski demikian, pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada penurunan nominal temuan, tetapi juga berupaya menghilangkan temuan yang terus berulang setiap tahun.
Menurutnya, temuan berulang, khususnya yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran gaji, honorarium, dan tunjangan pegawai, menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Dengan kondisi ini, kami menginginkan tidak ada lagi temuan yang berulang, terutama yang berkaitan dengan gaji, honor, maupun tunjangan. Hal inilah yang terus kami benahi agar tidak kembali terjadi,” pungkasnya. (pan)

