Mataram (Suara NTB) – Komisi IV DPRD Provinsi NTB meminta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk memperkuat fungsi perencanaan, koordinasi, dan pengendalian pembangunan daerah guna memastikan pelaksanaan Triple Agenda Pemprov NTB berjalan lebih terarah dan terukur.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD NTB dengan Bappeda pada Selasa (30/6).
Dalam RDP tersebut, sejumlah anggota dewan menyoroti efektivitas perencanaan pembangunan, sinkronisasi program antar organisasi perangkat daerah (OPD), hingga implementasi Triple Agenda yang meliputi pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan penguatan sektor pariwisata.
Anggota Komisi IV DPRD NTB, Hasbullah Muis menekankan bahwa Bappeda merupakan “rumah besar” bagi seluruh OPD, sehingga seluruh program yang diusulkan harus benar-benar menjadi bagian dari perencanaan pembangunan jangka pendek maupun jangka panjang.
“Bappeda harus memiliki parameter yang jelas terhadap realisasi anggaran di setiap OPD sebagai instrumen evaluasi pembangunan. Pengurangan anggaran belanja penunjang pada 2025 harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap program-program yang bersifat administratif,” ujarnya.
Ia mempertanyakan apakah terdapat kegiatan penunjang yang masih dapat diefisienkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan maupun pelaksanaan program OPD. Jika efisiensi tersebut memungkinkan dilakukan, anggaran yang tersedia sebaiknya dialihkan untuk memperkuat fungsi perencanaan sehingga mampu menghasilkan program pembangunan yang lebih berkualitas dan tepat sasaran.
“Sebagai arsitek pembangunan daerah, Bappeda harus mampu memastikan seluruh program lintas OPD berjalan sejalan dengan arah pembangunan NTB,” tegasnya.
Sementara itu dari pihak Bappeda, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD) Firmansyah menyampaikan bahwa Triple Agenda Sudah Masuk Program OPD, Namun Belum Punya Indikator Khusus.
Firmansyah menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk sistem pengawasan internal melalui Performance Accountability Coordinator (PAC), di mana setiap petugas bertanggung jawab melakukan pendampingan terhadap satu OPD secara berkelanjutan melalui proses asistensi untuk meningkatkan capaian kinerja.
“Kewenangannya berada pada aspek perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan. Sedangkan pelaksanaan program menjadi tanggung jawab masing-masing OPD,” jelasnya.
Dalam upaya pengentasan kemiskinan, Bappeda mencatat terdapat 330 desa yang masuk kategori miskin di NTB, dan hingga saat ini intervensi program telah menjangkau 220 desa. Program-program pendukung masih tersebar di berbagai OPD sehingga belum terintegrasi dalam satu kerangka pengukuran yang sama. (ndi)

